DPR Siapkan Revisi UU ASN: Akankah PPPK dan PNS Benar-Benar Setara Tahun Ini?

Jumat 07 Nov 2025, 10:23 WIB
Kesetaraan PNS dan PPPK, Babak Baru Reformasi ASN di Indonesia. (Sumber: menpan.go.id)

Kesetaraan PNS dan PPPK, Babak Baru Reformasi ASN di Indonesia. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID -Isu kesetaraan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik. Komisi II DPR RI memastikan bahwa semangat kesetaraan ini akan menjadi ruh utama dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang kini tengah dibahas.

Langkah ini bukan sekadar formalitas politik, tapi momentum penting untuk menata ulang sistem birokrasi yang lebih adil, profesional, dan bebas diskriminasi.

Putusan MK Jadi Pemicu Reformasi

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa revisi UU ASN akan menjadi babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap undang-undang tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Kukuh di Puncak Grup G ACL II 2025/2026, Maung Bandung Tampil Perkasa

“Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, keputusan MK menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses revisi yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Salah satu fokus utama DPR adalah memastikan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Menghapus Kesenjangan dan Diskriminasi Struktural

Rifqi menilai, kesenjangan antara ASN di pusat dan daerah selama ini menimbulkan ketimpangan dalam karier dan kesejahteraan.

“Yang pertama, menghadirkan sistem meritokrasi yang merata secara nasional,” tegas politisi Fraksi NasDem itu.

“Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN di daerah satu dengan daerah lain, maupun antara ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga.”

Pernyataan ini menegaskan semangat baru DPR: menghapus diskriminasi struktural yang selama ini dialami oleh ASN di lapangan, khususnya bagi mereka yang berstatus PPPK.

PPPK Tidak Lagi Pegawai Kelas Dua

Sejak skema PPPK diterapkan, banyak tenaga honorer—khususnya guru, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis—yang berharap status mereka bisa sejajar dengan PNS. Sayangnya, regulasi lama membuat hak karier PPPK terbatas.

Revisi UU ASN kali ini menjadi peluang besar untuk mengubah persepsi tersebut. Dengan adanya putusan MK, DPR melihat jalan terbuka untuk menata sistem kepegawaian yang lebih adil.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom,” ujar Rifqi.

Lembaga yang dimaksud akan berperan memastikan seluruh proses pengangkatan, mutasi, promosi, hingga pemberhentian ASN berjalan adil dan berbasis pada sistem merit — bukan pada status kepegawaian atau koneksi politik.

Menutup Ruang Nepotisme dan Politisasi Birokrasi

Reformasi ASN bukan hanya soal jabatan dan gaji, tetapi juga soal integritas sistem. Rifqi menekankan, semangat DPR dan MK sama-sama ingin menjaga profesionalitas ASN dengan menutup ruang nepotisme dan politisasi birokrasi.

“Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” tambahnya.

Dengan pengawasan yang kuat dan lembaga otonom yang bekerja independen, harapannya ASN dan PPPK bisa bekerja dengan fokus pada pelayanan publik, bukan kepentingan politik.

Reformasi ASN = Reformasi Mental

Di balik revisi UU ini, sebenarnya ada pesan besar: perubahan paradigma karier ASN. DPR ingin setiap aparatur dinilai berdasarkan kinerja, kompetensi, dan dedikasi, bukan dari status apakah ia PNS atau PPPK.

Jika regulasi baru ini berjalan sesuai rencana, PPPK akan memiliki hak dan peluang yang sama dengan PNS dalam hal jabatan, promosi, maupun pengembangan karier. Ini tentu menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi dengan keterbatasan hak.

Baca Juga: Adu Spesifikasi Vivo X300 Pro dan iPhone 17 Pro Max, Siapa Jawaranya? Cek Kamera, Baterai, dan Performa

Harapan Baru untuk ASN 2026

Publik kini menanti langkah konkret dari DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan revisi UU ASN ini. Banyak pihak berharap 2026 akan menjadi tahun kesetaraan ASN, di mana PPPK benar-benar setara dengan PNS dalam hal karier dan penghargaan atas pengabdian.

Harapan ini bukan hal yang mustahil. Selama komitmen politik tetap kuat dan proses legislasi berjalan transparan, reformasi ASN bisa menjadi langkah nyata menuju birokrasi yang lebih modern dan inklusif.

Revisi UU ASN bukan hanya urusan administrasi pemerintahan. Ia adalah cerminan komitmen bangsa untuk menghargai setiap abdi negara tanpa melihat status.

Dengan semangat kesetaraan dan meritokrasi, Indonesia berpeluang melahirkan aparatur sipil yang lebih profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kini, semua mata tertuju pada DPR dan pemerintah: apakah janji reformasi ASN akan menjadi kenyataan? Ataukah kembali menjadi wacana yang menumpuk di meja legislatif?


Berita Terkait


News Update