“Saya dengar ada dua klaster, klaster pertama lima orang, klaster kedua tiga orang. Saya juga perlu menghaturkan selamat untuk rekan saya, Pak Mikael, yang terbebas dari klaster itu,” ucap Roy Suryo.
Meski demikian, Roy menegaskan dirinya tidak akan terprovokasi atau bersikap emosional atas penetapan tersebut.
Ia mengaku akan mengikuti proses hukum dengan tenang dan menyerahkan seluruh langkah kepada tim kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
“Saya tetap menghormati penetapan ini. Tapi masyarakat sebaiknya juga menunggu prosesnya dengan sabar. Kalau saya tidak salah dengar, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan. Jadi ini jelas dan tegas,” ujarnya.
