8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dijerat Berdasarkan Klaster

Jumat 07 Nov 2025, 13:02 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan informasi bohong atau hoaks terkait tuduhan ijazah palsu mangan Presiden Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan informasi bohong atau hoaks terkait tuduhan ijazah palsu mangan Presiden Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

“Saya dengar ada dua klaster, klaster pertama lima orang, klaster kedua tiga orang. Saya juga perlu menghaturkan selamat untuk rekan saya, Pak Mikael, yang terbebas dari klaster itu,” ucap Roy Suryo.

Meski demikian, Roy menegaskan dirinya tidak akan terprovokasi atau bersikap emosional atas penetapan tersebut.

Ia mengaku akan mengikuti proses hukum dengan tenang dan menyerahkan seluruh langkah kepada tim kuasa hukumnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.

“Saya tetap menghormati penetapan ini. Tapi masyarakat sebaiknya juga menunggu prosesnya dengan sabar. Kalau saya tidak salah dengar, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan. Jadi ini jelas dan tegas,” ujarnya.


Berita Terkait


News Update