“Terkait kewenangan yang diberikan undang-undang terhadap penyidik dalam hal penahanan, tentu ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan. Nanti akan diputuskan setelah pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Asep.
Baca Juga: Misteri Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang Terungkap
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
“Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Asep.
Seluruh tersangka dijerat pasal berbeda sesuai klasternya. Klaster pertama dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kriminalisasi
Sementara itu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap upaya penelitian dan keterbukaan informasi publik.
“Ini akan menjadi preseden buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi,” ujar mantan Politikus Partai Demokrat itu saat ditemui di Mabes Polri.
Roy Suryo beralasan, penelitian yang dilakukannya berkaitan dengan dokumen publik, bukan bersifat pribadi. Ia mengeklaim sebagai pemerhati telematika memiliki hak hukum dan hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pasal 28F UUD 1945.
Namun ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
