KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan informasi bohong atau hoaks terkait tuduhan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 6 November 2025.
“Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai yang kami bagi menjadi dua klaster," ujar Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.
Menurut Asep ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tiga tersangka dalam klaster kedua adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), RHS, dan TT.
Sementara pada klaster kedua sebanyak tiga tersangka yaitu RS, RHS, dan TT.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
"Dalam proses penyidik telah memeriksa sebanyak 130 saksi dan 22 ahli," ucap Asep
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi berawal dari laporan sejumlah orang, salah satunya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Dia bersama rekan-rekannya menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menuding dokumen tersebut tidak sah dan menduga adanya pemalsuan.
Namun kemudian, Jokowi melalui kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan itu pun bersambut, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan indikasi unsur pidana.
Kemudian pada saat proses penyidikan, Jokowi telah dua kali memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, polisi juga menyita ijazah asli SMA dan S1 Jokowi untuk diperiksa di laboratorium forensik sebagai bagian dari proses pembuktian.
