Transaksi Judol Turun 57 Persen, PPATK Catat hanya Rp155 Triliun Sepanjang 2025

Kamis 06 Nov 2025, 18:31 WIB
Ilustrasi judi online atau judol. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi judi online atau judol. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Di kesempatan yang sama,Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyambut positif capaian tersebut. Ia menilai hasil yang diraih menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama antarinstansi dalam menekan praktik judi online di Indonesia.

“Ini kabar baik, tapi kami tetap menegaskan komitmen untuk terus bekerja memberantas judi online hingga ke akarnya,” kata Meutya.

Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat langkah preventif dan represif dalam memutus rantai peredaran judi online. Karena itu ia meminta maaf jika upaya pemberantasan judol belum maksimal.

Namun capaian ini menjadi laporan kemajuan bagi masyarakat,” ucap Meutya.


Berita Terkait


News Update