Transaksi Judol Turun 57 Persen, PPATK Catat hanya Rp155 Triliun Sepanjang 2025

Kamis 06 Nov 2025, 18:31 WIB
Ilustrasi judi online atau judol. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi judi online atau judol. (Sumber: POSKOTA | Foto: Bilal Nugraha Ginanjar)

GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online (judol) sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan hingga 57 persen dibanding tahun 2024. Tercatat nilai transaksi judol pada tahun 2025 mencapai Rp155 triliun dan pada tahun sebelumnya menyentuh angka Rp359 triliun.

“Sampai kuartal ketiga tahun 2025, transaksi judi online berhasil ditekan hingga Rp155 triliun. Ini hasil kerja sama kita semua, khususnya dengan Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 6 November 2025.

Selain itu, kata Ivan, dampak positif juga terlihat pada jumlah deposit pemain judol yang turun lebih dari 45 persen. Jika pada 2024 total deposit mencapai Rp51 triliun, maka pada 2025 hanya tersisa Rp24,9 triliun.

Menurutnya, penurunan tersebut sesuai dengan berkurangnya akses masyarakat ke situs judi online hingga 70 persen.

Baca Juga: Penerima Bansos Terindikasi Judol? Ini Akibat yang Akan Terjadi

"Penurunan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam pemberantasan praktik judi online," ucap Ivan.

Selain pemblokiran situs, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga aktif menutup rekening-rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi online.

PPATK mencatat, sekitar 80 persen pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Namun, dibandingkan 2024, jumlah pemain di kelompok tersebut turun hingga 67,92 persen. Secara keseluruhan, total pemain judi online menurun 68,32 persen dibandingkan tahun lalu.

Ivan menegaskan, pemberantasan judi online menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut sejalan dengan program Asta Cita yang menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari aktivitas ekonomi ilegal.

“Tanpa intervensi pemerintah, transaksi judi online bisa menembus lebih dari Rp1.000 triliun. Dengan kolaborasi lintas lembaga, kini nilainya berhasil ditekan jauh di bawah itu,” beber Ivan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Bansos Terindikasi Judol? Lakukan Dua Hal Ini


Berita Terkait


News Update