Polres Cimahi Bongkar Sindikat Mata Elang Gadungan, 5 Pelaku Ditangkap

Kamis 06 Nov 2025, 20:36 WIB
Tersangka mata elang gadungan digelandang ke Mapolres Cimahi, Cigugur Tengah, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis, 6 November 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Tersangka mata elang gadungan digelandang ke Mapolres Cimahi, Cigugur Tengah, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis, 6 November 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

"Motornya dijual, kami dapat dua juta per unit," ucap dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu penadah yang menampung motor hasil kejahatan para pelaku. (gat)


Berita Terkait


News Update