"Motornya dijual, kami dapat dua juta per unit," ucap dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu penadah yang menampung motor hasil kejahatan para pelaku. (gat)
