Bagaimana Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta? Bisa Naik Transportasi Umum Gratis Setiap Hari

Kamis 06 Nov 2025, 17:21 WIB
Gambar Kartu Pekerja Jakarta yang merupakan syarat untuk naik transportasi umum gratis di Jakarta. (Sumber: Instagram/@disnakertrans_dki_jakarta)

Gambar Kartu Pekerja Jakarta yang merupakan syarat untuk naik transportasi umum gratis di Jakarta. (Sumber: Instagram/@disnakertrans_dki_jakarta)

Jika formulir pendaftaran sudah diisi dan data-data telah lengkap, maka pekerja bisa mengirimkannya ke email [email protected] dengan tembusan [email protected].

Bagaimana Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta?

Simak langkah-langkah pembuat Kartu Pekerja Jakarta di bawah ini.

  • Pemohon melakukan pendaftaran melalui Disnakertrans atau Sudin Nakertrans
  • Selanjutnya, Disnakertrans melakukan verifikasi terhadap data pemohon
  • Pemohon perlu membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000
  • Kemudian, Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.

Cara Mengajukan Kartu Layanan Gratis Transportasi

Bagi para pekerja yang sudah memiliki Kartu Pekerja Jakarta, maka bisa langsung mengajukan pembuatan Kartu Layanan Gratis Transportasi.

Berikut ini cara membuat Kartu Layanan Transportasi Gratis Jakarta bagi para pekerja.

  • Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”
  • Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan
  • Tunggu proses verifikasi dari sistem
  • Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon menerima informasi lokasi pengambilan
  • Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu Cek Status di situs yang sama.

Berita Terkait


News Update