Rehabilitasi 3 Bulan untuk Onadio Leonardo: Polisi Ungkap Alasan di Balik Keputusan Non-Pidana

Rabu 05 Nov 2025, 14:47 WIB
Onadio Leonardo jalani rehabilitasi 3 bulan pasca ditangkap kasus narkoba. Polisi beberkan 2 alasan: Onad adalah korban pemakai dan tidak terlibat jaringan bandar. Info lengkap di sini. (Sumber: Instagram/@onadioleonardo_official)

Onadio Leonardo jalani rehabilitasi 3 bulan pasca ditangkap kasus narkoba. Polisi beberkan 2 alasan: Onad adalah korban pemakai dan tidak terlibat jaringan bandar. Info lengkap di sini. (Sumber: Instagram/@onadioleonardo_official)

POSKOTA.CO.ID - Kabar terbaru datang dari dunia hiburan tanah air. Onadio Leonardo, penyanyi dan aktor ternama, harus menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan pasca penangkapannya oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba.

Keputusan untuk memasukkan Onad ke panti rehabilitasi, alih-alih menjalani proses pidana, menuai perhatian publik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, memberikan penjelasan rinci mengenai pertimbangan hukum yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Wisnu menegaskan bahwa terdapat beberapa faktor kunci yang membuat Onad memenuhi syarat untuk direhabilitasi.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Narkoba, Onad Jalani Rehabilitasi di Lebak Bulus

Korban, Bukan Pengedar

Dalam pemaparannya, Wisnu menekankan status Onad dalam kasus ini. "Satu, saudara OL ini adalah korban penyalahgunaan narkoba, dalam hal ini pemakai," kata AKP Wisnu Wirawan, Selasa, 4 November 2025.

Penekanan pada status sebagai ‘korban’ ini menjadi dasar utama. Selain itu, hasil penyelidikan juga membuktikan bahwa mantan vokalis Killing Me Inside itu tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. "Yang kedua, tidak terlibat dari pada jaringan-jaringan narkotika ataupun bandar," tambahnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Onadio Leonardo Pakai Narkoba dan Ajukan Rehabilitasi

Rehabilitasi dan Proses Hukum

Pihak kepolisian juga melihat komitmen pribadi Onadio Leonardo untuk berubah. Wisnu menyatakan bahwa Onad telah dipindahkan ke sebuah panti rehabilitasi swasta di wilayah Jakarta Selatan untuk menjalani masa pemulihan.

"Pastinya ada keinginan untuk sembuh dan pastinya menyesal," lanjutnya, menggarisbawahi sikap kooperatif dan penyesalan yang ditunjukkan oleh Onad.

Keputusan rehabilitasi ini bukanlah tanpa dasar hukum. Diketahui, berdasarkan persetujuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Onad akan direhabilitasi selama tiga bulan.


Berita Terkait


News Update