Para pelaku berupaya meninggalkan jejak pembunuhan dengan membersihkan darah dari korban di lokasi.
"Pelaku mencoba mengambil hp milik korban dan rencana mau mengambil motornya juga. Tapi karena keburu kepergok sama warga pelaku hanya berhasil bawa hp dan kunci motor milik korban dan pelaku langsung kabur," katanya.
Sementara itu, pelaku diketahui mengonsumsi obat-obatan keras daftar G saat melakukan penganiayaan terhadap pemuda.
"Sewaktu menganiaya korban para pelaku tengah pengaruh obat-obatan daftar G," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi membawa barang bukti berupa pisau bergagang kuning, pecahan gitar, vas bunga warna putih, pecahan gelas, pecahan piring, kawat benrad, baju korban, sandal milik korban, solasi bening, hp korban merek Vivo, dua unit motor Scoopy putih B 6136 ZRK dan Honda Stailo hijau F 3617 FJY, serta satu kunci kontak Honda Scoopy milik korban.
Baca Juga: Kronologi Kasus Polisi Propam Jambi Bunuh dan Perkosa Dosen: Bermula dari Ejekan
"Selain itu barang bukti lain VER korban. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pasal Pasal 170 KUH Pidana diancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara Pasal 365 KUH Pidana ayat (3) diancaman dengan hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara Jo pasal 351 KUH Pidana ayat (3) diancam dengan hukuman Penjara Paling lama 7 Tahun Penjara," tuturnya.
