“Sedangkan untuk RK sebagai tersangka pemasok narkotika kepada OL & akan dilakukan penahan terhadap RK,” tegas Budi Hermanto.
Baca Juga: Alasan Polisi Hanya Tetapkan Onad sebagai Korban
Istri Dinyatakan Bersih dan Dipulangkan
Sementara Onad harus berhadapan dengan proses hukum, sang istri, Beby Prisillia, dinyatakan bebas dari jerat kasus ini. Pemeriksaan terhadap Beby membuahkan hasil yang negatif.
“Untuk istrinya, hasil tes urinenya negatif. Sementara Onad positif dua jenis narkoba, yaitu ganja dan ekstasi,” jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.
Setelah pemeriksaan, Beby telah dipulangkan dan hanya berstatus sebagai saksi untuk mendukung penyelidikan.
Kasus ini kembali mengingatkan akan bahaya laten narkoba dan pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi pengguna, sambil tetap menindak tegas para pengedar yang merusak generasi bangsa.
