Terpengaruh Miras, 2 Pemuda Keroyok Remaja dan Pedagang di Cimahi

Selasa 04 Nov 2025, 20:18 WIB
Dua tersangka pengeroyokan saat gelar perkara di Mapolsek Cimahi Selatan, Selasa, 4 November 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Dua tersangka pengeroyokan saat gelar perkara di Mapolsek Cimahi Selatan, Selasa, 4 November 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Sementara itu, TA menyesali perbuatannya pada saat terpengaruh miras.

"Saya sedang mabuk. Dan waktu itu saya sangat emosi gara-gara keserempet di jalan. Kalau yang tukang bakso itu memang ada masalah pribadi, soal uang," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas tiga tahun. (gat)


Berita Terkait


News Update