Kepala SPPG Jatiasih Bekasi Akan Diperiksa Polisi soal Dugaan Kekerasan dan Pelecehan

Selasa 04 Nov 2025, 10:32 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pastikan pihaknya akan memanggil kepala SPPG di Jatiasih pekan depan atas dugaan kasus pelecehan dan penganiayaan terhadap bawahannya. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pastikan pihaknya akan memanggil kepala SPPG di Jatiasih pekan depan atas dugaan kasus pelecehan dan penganiayaan terhadap bawahannya. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JATIASIH, POSKOTA.CO.ID – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, M. Kevin Pradana 29 tahun, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan polisi atas dugaan kasus kekerasan dan pelecehan terhadap staf accounting di tempatnya bekerja.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan pekan depan, setelah keterangan para saksi dianggap cukup.

“Ya, pemanggilan terlapor pekan depan. Setelah dari saksi-saksi ini semua keterangannya mencukupi, kami akan segera panggil terlapor,” ungkap Kusumo, Selasa 4 November 2025.

Kusumo menjelaskan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa pelapor sebagai korban serta dua orang saksi yang merupakan karyawan di lingkungan SPPG tersebut. 

Baca Juga: Atap Kelas Ambruk, SMKN 1 Gunung Putri Bogor Terapkan Belajar di Rumah

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi-saksi itu,” ujarnya.

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV dari lokasi kejadian serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Cek TKP sudah. Kemudian bukti-bukti CCTV yang bisa mengungkap bagaimana kejadiannya juga sedang kami pelajari,” kata Kusumo.

Terkait desakan korban agar proses hukum dipercepat, Kusumo menegaskan bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Silakan ditanyakan sendiri kepada pelapor kenapa menilai prosesnya seperti itu. Kami tetap junjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan Kebetulan! Ini Sosok yang Bikin Pertahanan Persib Sulit Ditembus


Berita Terkait


News Update