“Saat itu petugas langsung menggelandang keduanya ke Polsek Tambun Selatan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Mustofa.
Mustofa mengatakan, Teguh dan Ridwan menerima ajakan tawuran dari temannya berinisial K, yang rencananya akan dilakukan di daerah Wates, Tambelang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pedang panjang dengan sarung kain hitam, satu celurit berwarna biru, sepeda motor Honda PCX merah, dan ponsel merek Infinix warna hitam.
Selanjutnya, operasi ketiga digelar pada Senin 3 November 2025. Dalam operasi itu, polisi mengamankan pemuda berinisial DJ yang akan melakukan tawuran di sekitar Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Saat kejadian, DJ berboncengan bertiga dengan dua temannya menggunakan satu sepeda motor. Namun, mereka kepergok warga karena membawa senjata tajam jenis pedang.
Baca Juga: Sambangi Sekolah, Polsek Beji Depok Ingatkan Bahaya Tawuran
“Setibanya di depan perumahan Jatimulya Regency, motor yang dikendarai F terjatuh. Pelaku DJ berikut barang bukti pedang dan F diamankan oleh warga. Sedangkan satu orang lainnya kabur meninggalkan senjata tajam jenis corbek di lokasi,” jelas Mustofa.
Hasil pemeriksaan menyebutkan senjata tajam itu milik DJ. Ia bersama rekannya mengaku menerima ajakan tawuran dari teman yang melarikan diri. Keempat pelaku juga mengaku baru pertama kali hendak ikut tawuran, namun gagal karena lebih dulu ditangkap polisi.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi aksi tawuran dan kepemilikan senjata tajam, termasuk yang dilakukan oleh pelajar.
“Para pelaku ini dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, atau penggunaan senjata tajam. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ujar Mustofa. (cr-3)
