Hari Pahlawan 10 November 2025 Apakah Libur Nasional? Cek Fakta di SKB 3 Menteri Terbaru

Senin 03 Nov 2025, 20:13 WIB
Catat! Ini Status Resmi Hari Pahlawan 10 November 2025 Menurut SKB 3 Menteri (Sumber: pngtree)

Catat! Ini Status Resmi Hari Pahlawan 10 November 2025 Menurut SKB 3 Menteri (Sumber: pngtree)

POSKOTA.CO.ID - Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan, momen bersejarah untuk mengenang perjuangan para pejuang kemerdekaan yang telah berkorban demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, setiap tahun muncul pertanyaan yang sama:

Apakah Hari Pahlawan termasuk hari libur nasional?

Nah, di tahun 2025, pertanyaan ini kembali ramai dibicarakan. Untuk menjawabnya, mari kita bahas secara ringan namun lengkap, mulai dari sejarah penetapan hingga ketentuan resmi terbaru berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Sejarah Singkat Hari Pahlawan 10 November

Hari Pahlawan lahir dari peristiwa besar dalam sejarah bangsa: Pertempuran Surabaya yang terjadi pada 10 November 1945.

Kala itu, ribuan pejuang Indonesia berhadapan dengan pasukan Britania Raya dan Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan 1945.

Baca Juga: 5 Prompt Gemini AI untuk Foto Sendiri di Studio, Bikin Cowok Tampil Elegan Ala Boss Muda

Pertempuran itu bukan sekadar perang fisik, tapi juga simbol semangat pantang menyerah dan nasionalisme yang berkobar di dada rakyat Indonesia. Surabaya kala itu menjadi saksi keberanian pemuda-pemuda yang rela mengorbankan nyawa demi mempertahankan kemerdekaan.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat perjuangan tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 16 Desember 1959.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa pahlawannya.” -Ir. Soekarno

Apakah Hari Pahlawan 2025 Libur Nasional?

Nah, inilah bagian yang sering membuat masyarakat penasaran. Meskipun Hari Pahlawan termasuk hari nasional penting, ternyata tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional atau tanggal merah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 10 November 2025 tidak termasuk tanggal merah.

Artinya, aktivitas perkantoran, sekolah, dan kegiatan umum tetap berjalan seperti biasa. Jadi, Hari Pahlawan 2025 jatuh pada hari kerja, bukan hari libur nasional.


Berita Terkait


undefined
Daerah

2.000 Warga Serang Derita TBC

Senin 03 Nov 2025, 19:53 WIB

News Update