POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi guru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III Tahun 2025.
Penyaluran dilakukan bertahap bagi guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif.
Berdasarkan jadwal resmi, proses pencairan akan berlangsung hingga akhir November 2025.
Hal ini karena menyesuaikan waktu terbit SKTP dan hasil validasi data di sistem Dapodik serta Info GTK.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Cair namun Data Info GTK Tidak Valid? Ini Penjelasan dan Langkah yang Harus Dilakukan
Mekanisme Baru Pencairan TPG 2025
Tahun ini, pemerintah menerapkan sistem baru dalam penyaluran tunjangan profesi.
Bila sebelumnya dana disalurkan melalui pemerintah daerah (Pemda), kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan dana langsung ke rekening penerima.
Tujuan perubahan ini adalah mempercepat proses pencairan, mengurangi birokrasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Melalui sistem ini, guru tidak perlu menunggu terlalu lama karena mekanisme distribusi menjadi lebih efisien.
Tahapan Pencairan TPG Triwulan III
Kemendikdasmen membagi proses pencairan TPG ke dalam tiga gelombang.
Gelombang 1 (Akhir Oktober 2025)
Diperuntukkan bagi guru yang datanya sudah valid di Dapodik dan SKTP-nya terbit sejak September 2025. Beberapa daerah seperti Kalimantan Timur, Maluku, dan sebagian Jawa Timur sudah mulai mencairkan tahap ini.
Gelombang 2 (Awal November 2025)
Dikhususkan untuk guru yang baru menyelesaikan perbaikan data, seperti beban mengajar 24 jam tatap muka, pembaruan NUPTK, dan penyesuaian sekolah induk.
Gelombang 3 (Pertengahan-Akhir November 2025)
Bagi guru yang masih menunggu pengesahan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atau verifikasi akhir dari dinas pendidikan. Kemendikdasmen menargetkan seluruh penyaluran selesai sebelum 30 November 2025.
Perbedaan waktu cair antar daerah adalah hal wajar karena tergantung kecepatan validasi data masing-masing.
Baca Juga: Cek Sekarang! Validasi Info GTK 2025 Jadi Penentu Cairnya TPG November
Cara Cek Status Pencairan Melalui Info GTK
Guru dapat memantau status TPG secara mandiri melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password).
- Masukkan kode captcha.
- Klik menu "Status Tunjangan" untuk melihat progres pencairan.
- Jika data berwarna hijau, berarti sudah valid dan siap diajukan ke Kemenkeu.
Makna Kode Status di Info GTK
Beberapa kode penting yang perlu dipahami guru antara lain:
- Kode 08: SKTP terbit, dana siap ditransfer.
- Kode 07: Menunggu pengesahan SPJ.
- Kode 16: SKTP belum diusulkan dinas daerah.
- Kode 13: Kendala rekening tidak aktif.
- Kode 02: Beban mengajar belum memenuhi 24 jam.
- Kode 01: Beban mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik.
Mengetahui kode ini membantu guru memahami posisi pencairannya dan segera menindaklanjuti bila ada kendala.
Penyebab Umum Keterlambatan TPG
Meski sebagian besar daerah telah menerima, beberapa guru masih menunggu pencairan. Biasanya keterlambatan disebabkan oleh:
- Data Dapodik belum sinkron.
- SKTP belum terbit atau disahkan.
- SPJ belum divalidasi dinas pendidikan.
- Rekening penerima bermasalah.
Proses penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) belum rampung.
Guru diimbau rutin memeriksa Info GTK, memastikan rekening aktif, dan berkoordinasi dengan operator sekolah untuk mempercepat validasi data.
Dengan memahami mekanisme baru ini, diharapkan semua guru bisa menerima hak tunjangannya tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan pemerintah.