Dengan begitu, pemerintah bisa mempertimbangkan bantuan untuk mereka-mereka yang membutuhkan.
“Sekarang deklarasi dulu, tapi lima tahun ke depan semuanya harus sudah punya septic tank. Kalau tidak, deklarasi itu bisa dibatalkan,” jelasnya.
Ia mengatakan, pembangunan septic tank sebagian besar menjadi tanggung jawab warga.
Namun demikian, ia menekankan, pemerintah tetap membuka peluang dukungan melalui kolaborasi dengan BUMD maupun program lintas sektor lainnya.
“Awalnya memang dari warga sendiri, tapi biasanya ada juga bantuan dari BUMD atau pihak lainnya. Yang penting ada komitmen dulu dari warga, RT, dan RW,” katanya.
Pengestu berujar, salah satu kendala terbesar adalah keterbatasan lahan. Sehingga jika nantinya septic tank komunal dibangun, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Suku Dinas Bina Marga terkait.
Adapun berdasarkan data, dari total 50.681 KK di Kecamatan Palmerah, ada 82 KK berstatus amam, 37.072 KK layak 9.237 KK sharing, 0 KK belum layak, 4.290 KK OD tertutup, dan KK OD terbuka.
Data tersebut berkaitan dengan program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
Di Kecamatan Palmerah sendiri, hanya Kelurahan Palmerah yang telah komitmen melakukan deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan.
