Polisi Gerebek Ruko Pemalsu Ompreng MBG di Jakarta Utara, Diduga Gunakan Label SNI dan Halal Palsu

Sabtu 01 Nov 2025, 16:42 WIB
Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, yang diduga menjadi lokasi pemalsuan perlengkapan makan program MBG. (Sumber: Dok Polres Metro Jakarta Utara)

Aparat Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah ruko di kawasan Ancol, Pademangan, yang diduga menjadi lokasi pemalsuan perlengkapan makan program MBG. (Sumber: Dok Polres Metro Jakarta Utara)

Selain menyesatkan masyarakat, praktik pemalsuan label dan impor ilegal ini juga dinilai merugikan negara karena para pelaku diduga menghindari kewajiban pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pemalsuan label SNI dapat dikenai hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar.

Polisi kini masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.


Berita Terkait


News Update