Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menunjukkan barang bukti kasus penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg non-subsidi, Kamis, 30 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Pria di Bekasi Raup Rp230 Juta dari Suntik Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg

Kamis 30 Okt 2025, 16:33 WIB

SETU, POSKOTA.CO.ID - Polisi membongkar praktik penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke tabung Bright Gas 12 kg non-subsidi di Jalan Raya Setu Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut terungkap pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/ 10 /X/2025/UNIT RESKRIM/SEK. SETU/RESTRO BEKASI. Aksi ilegal ini dilakukan seorang pria berinisial WS bersama keneknya H.

Polisi menemukan tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Migas.

“Pelaku WS diketahui menjalankan usaha ilegal tersebut selama 1 tahun 3 bulan sejak Juli 2024. Ia memindahkan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung Bright Gas 12 kg non-subsidi, kemudian menjualnya ke sejumlah rumah makan dan toko,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers, Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca Juga: Cegah Rabies, Vaksinasi Hewan Gratis Digelar di Bekasi Timur

Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan alat suntik khusus (resing stick) yang dipasang di tabung Bright Gas kosong. Kemudian diletakkan tabung LPG 3 kg di atasnya dalam posisi terbalik. Selain itu, bagian atas tabung Bright Gas diberi batu es, sehingga isi gas dari tabung subsidi berpindah otomatis ke tabung non-subsidi.

Mustofa mengatakan, pelaku mendapatkan tabung-tabung tersebut dari wilayah Bekasi dan Bogor dengan cara membeli eceran dari toko-toko. Setiap tabung Bright Gas 12 kg hasil suntikan dijual seharga Rp200.000, sementara harga eceran tertinggi (HET) resmi hanya sekitar Rp185.000.

“Dalam seminggu, WS bisa memproduksi dan menjual hingga 18 tabung Bright Gas 12 kg serta 5 tabung gas subsidi 3 kg, dengan dua kali pengiriman. Dalam sebulan, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp15 juta, dan total estimasi pendapatan mencapai Rp230 juta selama lebih dari setahun,” ujarnya.

WS dan H ditangkap saat hendak mengirim tabung gas hasil suntikan ke pelanggan di kawasan Delta Mas, Cikarang Selatan, dan Limus Nunggal, Cileungsi.

Baca Juga: KPAD Bekasi Sebut Anak Perempuan Mudah Terjebak Cinta karena Kurang Kasih Sayang Ayah

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Suzuki Carry hitam B 9950 FVA, 1 unit HP Oppo hitam, 15 tabung Bright Gas 12 kg berisi, 8 tabung LPG subsidi 3 kg berisi, 20 tabung Bright Gas kosong, 52 tabung LPG 3 kg kosong, 5 alat suntik stick, 136 tutup segel tabung, dan 327 karet gas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tuturnya.

Mustofa juga menghimbau masyarakat untuk membeli gas LPG di tempat yang memiliki izin resmi seperti pangkalan hingga swalayan. (cr-3)

Tags:
Polres Metro BekasiBekasi suntik tabung gasgas elpiji

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor