Kemudian, Cucu Rita Sary Rp150 juta, Moch. Nurdin Rp300 juta, memperkaya Tonny Bako Rp50 juta, memperkaya Feni Medina Rp100 juta, dan memperkaya Ni Nengah Suartiasih Rp100 juta.
Selain itu, uang hasil korupsi digunakan untuk pemberian uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan refreshing, uang saku dan pembelian bunga staf/pegawai di Bidang Pemanfaatan sebesar Rp4,307 miliar sesuai arahan Iwan dan Fairza.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
