Terdakwa Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP usai pembacaan tuntutan dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Nasional

Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kamis 30 Okt 2025, 20:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.

JPU KPK menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia tahun 2019 hingga 2022.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Ira Puspadewi selama 8 tahun dan 6 bulan," kata JPU KPK dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis. 30 Oktober 2025.

Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut terdakwa Ira membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga: Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Menurut JPU KPK, pidana penjara tersebut dituntut setelah mempertimbangkan beberapa hal di antaranya yang memberatkan yaitu terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap JPU KPK.

Selain Ira Puspadewi, JPU KPK juga menuntut Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU KPK berkesimpulan, perbuatan yang dilakukan Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah memenuhi rumusan delik atau unsur pasal yang didakwaan yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU KPK.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut terdakwa Ira Puspadewi bersama Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,253 triliun terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia tahun 2019-2022.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Muda dan Perangi Korupsi

"Rinciannya yaitu nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada Adjie dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun," kata JPU KPK.

Akibatnya, lanjut JPU KPK, para terdakwa telah memperkaya Adjie sebagai pemilik dan Beneficial Owner PT JN sebesar Rp1,25 triliun.

Menanggapi tuntutan JPU KPK itu, Soesilo Aribowo, SH, salah satu dari tim penasihat hukum para terdakwa membantah kliennya memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

"Soal berbelit-belit, tidak pernah mempersulit persidangan," ujarnya.

Begitu juga dengan tuntutan JPU KPK dinilai Soesilo cukup berat. "Nanti akan kita sampaikan lebih jelasnya dalam pembelaan," ucapnya singkat.

Tags:
KPK korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)Ira Puspadewi

Ramot Sormin

Reporter

Mohamad Taufik

Editor