SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan bagi jemaah.
DPR dan pemerintah menyepakati rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah, turun sekitar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya.
"Meski turun (biaya haji). Semua spesifikasi pelayanan dengan standar tertinggi. Mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan Armuzna, semuanya harus tetap terbaik meskipun biaya turun,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, akomodasi jemaah di Makkah akan berjarak maksimal 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
Penetapan jarak ini dilakukan agar jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman tanpa terkendala lokasi penginapan yang jauh.
Baca Juga: Harga Kripto Hari Ini 30 Oktober 2025: Bitcoin Anjlok, Ethereum Ikut Terseret ke Zona Merah
Kemudian, lanjut Marwan, dari sisi konsumsi, menu makanan akan tetap bercita rasa nusantara dengan bahan baku dan juru masak asal Indonesia.
Setiap jemaah akan mendapat 27 kali makan di Madinah, 84 kali di Makkah, dan 15 kali selama di Armuzna. Hal itu dilakukan agar jemaah tetap nyaman selama beribadah di Tanah Suci.
Sementara untuk transportasi darat, layanan naqobah dan sholawat akan menggunakan kendaraan berpendingin udara yang layak dan aman.
"Tidak ada lagi jemaah yang akan ditempatkan di kawasan Mina Jadid, karena area tersebut dinilai kurang representatif," ucap Marwan.
Selain memastikan kualitas pelayanan, Marwan mengatakan, DPR juga menyoroti pentingnya peningkatan fasilitas kesehatan bagi jemaah.
