POSKOTA.CO.ID - Kabar yang ditunggu-tunggu datang dari dunia pendidikan! Pasalnya, sebanyak 56 daerah di seluruh Indonesia telah memulai proses pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) Triwulan 3.
Informasi ini tentu menjadi angin segar bagi guru ASN maupun Non-ASN penerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang terbit per 6 Oktober 2025. Proses pencairan ini bahkan dilakukan serentak sejak Jumat, 24 Oktober 2025, meski bertepatan dengan masa libur.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen untuk mempercepat proses ini agar hak para guru dapat segera terpenuhi sebelum memasuki tahap TPG Triwulan 4 pada November 2025.
“Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 sedang berlangsung. Sebagian guru sudah menerima, sementara lainnya masih dalam proses administrasi dan sinkronisasi data lintas sistem. Kami berharap proses berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata Kemendikdasmen melalui akun Instagram resminya, @kemendikdasmen.
Baca Juga: Cara Cek Status Validasi Info GTK 2025 untuk Cek Pencairan TPG November 2025
Rincian Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025
Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, besaran TPG yang diterima guru disesuaikan dengan status kepegawaian.
Guru ASN Daerah (ASND) Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok yang dikalikan 12 bulan per tahun.
Guru Non-ASN (Belum Inpassing) Menerima tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan, atau setara dengan Rp24.000.000 per tahun.
Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing Besaran TPG setara gaji pokok sesuai hasil verifikasi (inpassing), dikalikan 12 bulan per tahun.
Mekanisme dan Jadwal Pencairan TPG Triwulan 3
Dasar utama dalam proses Pencairan TPG adalah terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Validasi Dokumen: SKTP dengan kode 08 menandakan dokumen Anda telah valid dan siap untuk proses pencairan.
Jadwal ASN dan Non-ASN:
- Guru Non-ASN: Pencairan dijadwalkan mulai 28 Oktober 2025.
- Guru ASN: Pencairan dijadwalkan maksimal 14 hari setelah SKTP terbit.
Contoh: Guru dengan SKTP terbit 15 Oktober 2025 dipastikan cair sebelum 4 November 2025.
Baca Juga: Kode 08 Muncul di Info GTK tapi Kenapa Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Ini Penjelasan
Cara Cek Status Pencairan TPG Melalui Info GTK
Untuk memastikan status pencairan tunjangan, guru wajib melakukan pengecekan secara mandiri.
- Kunjungi Laman Resmi: Cek status Anda di laman resmi Info GTK.
- Cari SP2D: Pastikan sudah muncul SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
- Masa Tunggu: Jika SP2D sudah terbit, dana akan masuk ke rekening Anda dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
- Pelaporan Keterlambatan: Apabila melewati batas waktu tersebut, guru dapat melapor ke Kemendikdasmen melalui akun resmi Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud atau menghubungi ULT Kemendikdasmen via pesan langsung (DM).
Daftar Daerah yang Memulai Pencairan TPG Triwulan 3
Hingga 25 Oktober 2025, berikut adalah 42 dari 56 daerah yang telah dikonfirmasi memulai Pencairan TPG Triwulan 3, antara lain:
Sumatra
- Kota Padang
- Kab. Serdang Bedagai
- Kota Palembang
- Kab. Baturaja
- Kab. Banyuasin
- Kab. OKU Selatan
- Kab. Tulang Bawang (Non ASN)
- Kota Tanjung Pinang
- Kab. Bintan
- Prov. Bangka Belitung
- Kab. Tanjung Jabung Barat (ASN via BPD)
- Kota Pematangsiantar
Baca Juga: Status Info GTK Bermasalah? Ini Dampaknya untuk Tunjangan Profesi Guru Anda
Jawa
- Kota Jakarta (jenjang SMK)
- Kab. Bekasi (Non ASN SD Swasta)
- Kota Bogor (jenjang SMK)
- Kota Sukabumi (Non ASN SD)
- Kota Bandung
- Kota Cikarang
- Kab. Indramayu
- Kab. Tasikmalaya
- Kab. Nganjuk (ASN & PPPK)
- Kota Surabaya (Non ASN TK)
- Kab. Pamekasan
- Kab. Bangkalan
- Kab. Tangerang
- Kab. Temanggung
- Kab. Wonogiri
- Kab. Majalengka
- Kab. Kebumen
- Kab. Jepara
- Kota Pekalongan (ASN & Non ASN).
Kalimantan
- Kab. Ketapang
- Kab. Sambas
- Kab. Kuburaya
- Kab. Sintang
- Kab. Kayong Utara
- Kab. Hulu Sungai Tengah
- Kab. Hulu Sungai Utara
- Kab. Hulu Sungai Barat
- Kab. Hulu Sungai Selatan
- Kab. Gunung Mas (jenjang SMA).
Lainnya
- Kab. Pesisir Selatan.
TPG Triwulan 4 Segera Menyusul
Kemendikdasmen menegaskan bahwa proses Pencairan TPG Triwulan 4 akan dimulai pada November 2025, sekaligus menutup tahun anggaran berjalan.
Tahap ini akan dilakukan tanpa jeda antara guru ASN dan Non-ASN untuk mempercepat realisasi tunjangan.
Pihak Kemendikdasmen juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi di beberapa daerah.
“Kami memahami bahwa tunjangan sangat penting bagi kesejahteraan guru. Proses administrasi sedang diselesaikan agar penyaluran lebih merata dan tepat sasaran. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Bapak/Ibu guru untuk pendidikan Indonesia.”
Secara keseluruhan, Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025 kini tengah berlangsung serentak. Bagi Anda yang belum menerima, jangan khawatir. Pantau terus Cek Info GTK dan pantau pengumuman resmi dari Kemendikdasmen.