POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025 viral di media sosial dan grup percakapan pensiunan.
Banyak yang berharap uang tambahan tersebut segera cair bulan depan.
Namun Taspen sebagai badan pengelola pensiun ASN menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Saat ini belum ada regulasi pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun," dalam keterangan resmi Taspen.
Baca Juga: AI Campus Telkom Hadir di Universitas Negeri Padang, Siap Cetak Talenta Digital Terbaik
Artinya tidak ada dasar hukum untuk pembayaran rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.
Rapelan hanya dapat dilakukan bila sebelumnya sudah ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji.
Taspen menegaskan, hingga kini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2025.
Penjelasan ini disampaikan karena banyak pensiunan belum mengetahui klarifikasi resmi, sehingga isu hoaks tersebut terus beredar di berbagai platform, termasuk Facebook dan Instagram.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem! Fenomena La Nina Diprediksi Hingga Awal 2026, BMKG Jelaskan Dampaknya
Istana dan Kementerian Turut Angkat Bicara
Kantor Staf Presiden (KSP) menambahkan bahwa kebijakan kenaikan gaji masih berada dalam tahap rencana, bukan keputusan final.
Meskipun ada rencana program dalam lampiran Perpres 79/2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP), hal itu belum berarti akan segera dilaksanakan.
Menteri PANRB Rini Widyaningsih juga menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi di internal pemerintah mengenai kenaikan gaji ASN.
Hal serupa diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, yang menyebut belum dilakukan perhitungan anggaran terkait rencana tersebut.
Baca Juga: Link Petisi Batalkan TKA 2025 Viral, Apa Isinya? Siswa Protes Kebijakan Ujian Nasional
Pertimbangan Anggaran Masih Berat
Secara finansial, pemerintah membutuhkan Rp178,2 triliun per tahun untuk menggaji sekitar 4,7 juta ASN. Jika dilakukan kenaikan seperti tahun 2024, tambahan dana yang dibutuhkan mencapai Rp14,24 triliun.
Oleh karena itu, pemerintah masih melakukan kajian terhadap kondisi keuangan negara sebelum memutuskan kebijakan baru.
Sebelumnya banyak yang mengira Perpres 79/2025 otomatis berarti kenaikan gaji sudah disetujui. Padahal dokumen tersebut hanya memuat daftar rencana program, bukan peraturan pelaksana.
Sebagai perbandingan, pada 2024 kenaikan gaji ASN diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang jelas menyebutkan persentase dan tanggal berlaku. Hingga akhir Oktober 2025, belum ada regulasi serupa untuk tahun berjalan ini.
Taspen mengimbau masyarakat dan pensiunan agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2025 akan diumumkan secara resmi bila regulasinya telah diterbitkan. Untuk saat ini, tidak ada rapel gaji pensiunan pada November 2025.