SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten menangkap kreator konten TikTok berinisial SA dan SI di rumahnya, Minggu, 13 Juli 2025, dini hari WIB. Kedua tersangka diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap toko agama di Serang, Matin Syarkowi.
"Laporan tersebut berkaitan dugaan penyebaran konten video melalui akun media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor," kata Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana dalam keterangan yang diterima Poskota, Minggu, 13 Juli 2025.
Kasus ini berawal dari unggahan video berdurasi 51 detik oleh TikTok @konfhmm. Video itu disebut menyudutkan terlapor ulama pimpinan Ponpes Al Fathaniyah Serang Banten, Matin Syarkowi, sehingga pembuat konten dilaporkan ke Polda Banten pada 28 Maret 2025.
"Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik," ujarnya.
Baca Juga: Isa Zega Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Masih Ada Laporan Penistaan Agama
Selain keduanya, polisi mengamankan beberapa unit telepon genggam, akun TikTok, YouTube yang digunakan untuk menyebarkan konten.
"Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini," katanya.
Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
"Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," tuturnya.
Baca Juga: Alasan Isa Zega Mangkir Dari Agenda Pemeriksaan Klarifikasi Kasus Penistaan Agama
Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.