Jangan Klik Sembarangan! Penipuan Cek Bansos BSU Rp600.000 Marak di Medsos

Senin 27 Okt 2025, 14:35 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi penyaluran BSU 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Beredar kembali tautan mencurigakan yang mengklaim sebagai situs resmi untuk mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Oktober 2025.

Tautan ini tersebar luas di media sosial dengan iming-iming pencairan cepat, padahal sebenarnya palsu dan berpotensi mencuri data pribadi pekerja.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), situs palsu tersebut bukan bagian dari domain resmi pemerintah.

Bahkan, laman tersebut meminta pengguna memasukkan nama lengkap dan nomor Telegram aktif  data yang dapat disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Baca Juga: Apakah BSU 2025 Akan Cair? Ini Info Terbaru Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, BSU adalah program bansos bagi pekerja yang diberikan pemerintah dengan bentuk uang tunai Rp300 ribu per bulan.

Penyaluran bantuan ini dilakukan pada periode Juni - Juli 2025, sehingga penerima mendapat Rp600 ribu dari program BSU 2025.

Namun baru-baru ini, beredar di media sosial tautan untuk mengecek status penerima tetapi bukan situs resmi pemerintah dan disinyalir merupakan penipuan serta modus pencurian data pribadi, pasalnya saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan belum mengumumkan kembali penyaluran bantuan dari program ini.

Kendati begitu selalu waspada dan pastikan untuk mengecek di laman resmi pemerintah. Artikel ini akan mengulas syarat penerima BSU 2025 dan cara pengecekannya.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tak Cair Oktober 2025? Cek Penjelasan Kemenaker

Syarat Penerima BSU 2025

Agar tidak salah sasaran, penerima bansos pekerja BSU 2025 harus memenuhi kriteria berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  • Belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial lain dari pemerintah.
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Berita Terkait


News Update