Anggiat menjelaskan, korban mengalami luka berat pada bagian belakang kepala setelah dihantam palu. Jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dalam kejadian ini untuk saksi yang sudah dimintai keterangan ada tiga orang warga dan istri korban sendiri. Barang bukti yang diamankan sebuah palu gada masih berlumuran darah," tuturnya.
Menurutnya, pelaku telah memendam amarah kepada korban. Atas tindakannya itu, ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun.
"Kerap dimarahi kakak iparnya sampai memendam lama emosi terhadap korban hingga akhirnya malam itu pelaku langsung memukul korban dengan lalu hingga akhirnya sampai meninggal dunia," tuturnya.
