PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial ARH, 30 tahun, membunuh kakak iparnya, BSP, 38 tahun, di rumahnya, Jalan Rawa Lumbu II, RT 010/07, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela menjelaskan, pelaku diduga tidak terima dilarang merokok oleh korban sekitar pukul 01.10 WIB.
"Pelaku kesal saat ada salah satu perkataan korban merupakan kakak iparnya sendiri setelah menegur tidak merokok dalam kamar setelah itu menyebutkan kembali agar korban dan istri akan pindah rumah saja," kata Anggiat, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Terpancing emosi, pelaku mengambil palu seberat 5 kg dan menghantam kepala korban. Korban yang berprofesi sebagai sopir ojek online (ojol) tewas di atas kasur.
Baca Juga: Anak Laki-Laki di Bogor Tewas Diduga Korban Pembunuhan Orang Tua
"Hal ini memicu emosi pelaku langsung mengambil palu gada dan menghantamkan ke kepala korban hingga terluka parah meninggal diatas tempat kasur," ujarnya.
Istri korban berusaha menghentikan tindakan pelaku. Sementara itu, korban kemudian melarikan diri dari rumah.
"Dalam peristiwa ini saksi yaitu istri korban yang sempat merelai setelah pelaku memukulkan palu gada sempat terluka akibat dapat melepaskan palu gada seberat 5 Kg dari tangan pelaku," ucapnya.
Pelarian pelaku digagalkan warga di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, polisi menangkap pelaku.
Baca Juga: Pria di Bogor Diduga Coba Bunuh Diri dengan Menabrakkan Diri ke Mobil
"Kebetulan pada saat kejadian anggota Bimaspol sedang melakukan sambang warga. Segera pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku," tuturnya.
Anggiat menjelaskan, korban mengalami luka berat pada bagian belakang kepala setelah dihantam palu. Jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati untuk diperiksa lebih lanjut.
"Dalam kejadian ini untuk saksi yang sudah dimintai keterangan ada tiga orang warga dan istri korban sendiri. Barang bukti yang diamankan sebuah palu gada masih berlumuran darah," tuturnya.
Menurutnya, pelaku telah memendam amarah kepada korban. Atas tindakannya itu, ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan terancam hukuman penjara selama sepuluh tahun.
"Kerap dimarahi kakak iparnya sampai memendam lama emosi terhadap korban hingga akhirnya malam itu pelaku langsung memukul korban dengan lalu hingga akhirnya sampai meninggal dunia," tuturnya.
