Ilustrasu, para anggota DPRD Kota Bekasi saat rapat pembahasan Raperda tentang RPJMD Kota Bekasi Tahun 2025-2029. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

DPRD Kota Bekasi Kebut Kajian Perda Penyertaan Modal BUMD untuk Tahun 2026

Minggu 26 Okt 2025, 18:51 WIB

BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi saat ini masih menunggu hasil kajian investasi dan naskah akademik terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Nantinya, Perda tersebut akan menjadi dasar hukum penyertaan modal pada tahun 2026.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, mengatakan pihaknya telah mengundang sejumlah BUMD dan Pemerintah Kota Bekasi untuk membahas secara mendalam kebutuhan modal dari masing-masing BUMD.

“Saat ini kami sudah melakukan kajian investasi terhadap dua BUMD yang sudah siap kemarin. Jadi masih ada tiga BUMD lagi yang belum. Untuk itu kami masih menunggu kajian investasi beserta naskah akademiknya,” ujar Samuel saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Minta DP3A Dampingi Pegawai SPPG Korban Pelecehan dan Kekerasan di Jatiasih

Selain menunggu hasil kajian, Samuel mengatakan pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kemenkumham serta Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Tak hanya itu, Bapemperda juga melakukan studi banding ke DPRD Kota Semarang pekan lalu untuk memperkaya referensi penyusunan Perda.

“Semarang membuat penyertaan modalnya dalam satu Perda, hanya dibagi per bab agar lebih efektif dan efisien. Kami akan mengkaji lebih dalam apakah di Bekasi akan dibuat terpisah untuk tiap BUMD atau disatukan dalam satu Perda,” jelasnya.

Rencananya, Perda penyertaan modal tersebut akan disusun untuk jangka waktu lima tahun ke depan, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Prinsipnya, Bapemperda akan memberikan dukungan penuh untuk kemajuan BUMD melalui Perda penyertaan modal ini,” ujar Samuel.

Samuel mengatakan pihaknya kini menargetkan penyusunan Perda penyertaan modal BUMD rampung sebelum akhir tahun ini. Sehingga bisa segera menjadi dasar hukum resmi bagi pelaksanaan penyertaan modal pada tahun 2026 mendatang. (cr-3)

Tags:
Perda Penyertaan Modal BUMDSamuel SitompulDPRD Kota Bekasi

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor