BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 514 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Bekasi dihentikan sementara dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Langkah ini diambil setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sejumlah penerima menyalahgunakan bantuan tersebut hingga peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian mengatakan, penghentian tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat resmi dari Kemensos.
“Untuk Kota Bekasi sendiri jumlahnya sebanyak 514 orang. Itu jumlah yang dihentikan sementara. Jadi penyebabnya banyak hal, dan ada juga yang diindikasikan rekeningnya digunakan untuk judi online,” kata Robert, Minggu, 26 Oktober 2025.
Baca Juga: Kereta Purwojaya Relasi Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, KAI Evakuasi 232 Penumpang dengan Bus
Selain dugaan penggunaan rekening untuk hal negatif, Robert menyebut ada pula penerima bantuan yang kini sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anak keluarga penerima manfaat.
“Kemarin itu ada juga yang sudah jadi pegawai negeri, atau anaknya jadi pegawai negeri. Sehingga keluarga itu dianggap sudah sejahtera dan naik desil,” ujarnya.
Naik desil yang dimaksud adalah perubahan tingkat kesejahteraan keluarga, yang membuat mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH.
Meski begitu, Dinsos Kota Bekasi memastikan penghentian ini bersifat sementara. Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang melalui petugas PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Baca Juga: Laporan Diabaikan, Ibu Korban Perundungan di Bekasi Minta Pendampingan DPRD
“Ke depan akan diverifikasi kembali oleh petugas PKH dan petugas Kemensos di kami, termasuk TKSK. Jadi ini sedang berproses di Bekasi. Kalau memang ternyata tidak benar indikasinya, nanti bisa diaktifkan kembali,” tuturnya. (cr-3)