POSKOTA.CO.ID - Demam emas kembali melanda pasar investasi domestik. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Jumat, 24 Oktober 2025, mencatatkan lonjakan yang cukup mencengangkan, memicu antusiasme sekaligus pertanyaan besar di kalangan investor: sudahkah terlambat untuk masuk?
Data terkini dari laman resmi Logam Mulia Antam menunjukkan kenaikan merata di hampir semua unit. Emas ukuran terkecil 0,5 gram meroket ke level Rp1.227.000 dari posisi sebelumnya Rp1.210.500.
Sementara itu, patokan untuk harga emas 1 gram kini menyentuh Rp2.354.000, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp30.000 hanya dalam satu hari.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat 24 Oktober 2025: Galeri24 dan UBS Turun, Antam Tak Tersedia
Untuk investasi jangka menengah dan panjang, berikut rincian harga terbaru:
- 5 gram: Rp 15.545.000
- 10 gram: Rp 23.035.000
- 25 gram: Rp 57.462.000
- 50 gram: Rp 114.845.000
- 100 gram: Rp 229.612.000
- 500 gram: Rp 1.147.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.294.600.000
Peluang "Cash In" yang Menggiurkan
Kabar gembira tidak hanya untuk pembeli, tetapi juga bagi pemilik emas yang berniat melakukan likuidasi. Harga buyback emas atau jual kembali emas Antam hari ini juga terdongkrak kuat ke angka Rp2.219.000 per gram.
Angka ini naik Rp30.000 dari hari sebelumnya, menawarkan keuntungan instan bagi mereka yang memegang aset logam mulia.
Lonjakan buyback ini sinyal yang sangat positif. Ini menunjukkan likuiditas emas Antam tinggi dan permintaan pasar tetap kuat, bahkan di harga tertinggi sekalipun.
Baca Juga: Guncangan di Pasar: Harga Emas Antam Anjlok Rp195 Ribu per Gram Hari Ini
Pajak PPh 22: Perhitungan yang Wajib Dipahami
Namun, di balik guruhnya lonjakan harga, investor pemula perlu mencermati aspek perpajakan yang sering kali terlupakan. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual-beli emas batangan di Antam dikenai PPh 22.
Berikut rinciannya:
- Saat Menjual (Buyback): Jika nilai penjualan melebihi Rp10 juta, akan dikenai potongan pajak sebesar 1,5% (memiliki NPWP) atau 3% (non-NPWP).
- Saat Membeli: Setiap transaksi pembelian dikenai PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) atau 0,9% (non-NPWP). Bukti potong pajak ini penting sebagai dokumen legalitas.
