Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2025 Mulai Disalurkan di Sejumlah Daerah, Cek Jadwal Daerah Kamu

Kamis 23 Okt 2025, 15:30 WIB
TPG TW 3 Tahun 2025 Sudah Cair di Beberapa Wilayah, Ini Daftar Lengkapnya (Sumber: Poskota/Chatgpt)

TPG TW 3 Tahun 2025 Sudah Cair di Beberapa Wilayah, Ini Daftar Lengkapnya (Sumber: Poskota/Chatgpt)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan TPG TW3 2025 tidak dilakukan secara bersamaan di seluruh wilayah, melainkan terbagi dalam beberapa tahap.

Menurut laporan, pencairan tahap pertama telah dimulai sejak bulan September 2025 dan kemudian tahap kedua bergerak pada Oktober 2025.
Tahap-tahap utama mencakup:

  • Penerbitan SKTP (sering dikaitkan dengan tanggal seperti 7 Oktober) sebagai syarat utama.
  • Validasi data di Info-GTK: rekening guru, status kepegawaian (ASN / non ASN), kualifikasi, jam mengajar, dan aspek lainnya.
  • Transfer dana dari pusat ke rekening guru melalui bank yang ditunjuk.

Karena itulah meskipun pengumuman umum “pencairan dimulai” sudah ada, beberapa guru di wilayah tertentu masih menunggu karena proses verifikasi belum selesai.

Baca Juga: Akun Instagram Raisa Dihuni Komentar Netizen Buntut Isu Perceraian dengan Hamish Daud

Contoh Daerah yang Sudah Mencair

Berbagai daerah telah disebutkan dalam laporan sebagai wilayah yang sudah mencair. Berikut beberapa contohnya:

  • Provinsi Lampung Timur, non-ASN jenjang jenjang guru.
  • Kota Medan (SD) yang SKTP diterbitkan 10 Oktober.
  • Kabupaten Serdang Bedagai (Sumatera Utara).
  • Kabupaten Bogor (jenjang SMP non PNS).
  • Kabupaten Kediri, Jawa Timur, SKTPG diterbitkan 7 Oktober.
  • Kabupaten Kayong Utara (Kalbar) untuk P3K/TWG.
  • Provinsi Papua Barat (sebagian) juga sudah mencair.
    Data ini memperkuat bahwa pencairan telah tersebar ke banyak wilayah, baik di Jawa maupun luar Jawa. Laporan mencatat lebih dari 20 daerah sudah menerima transfer TPG TW3.

Hal ini memberi gambaran bahwa guru‐guru di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat memiliki peluang untuk segera menerima.

Mekanisme dan Persyaratan Penerimaan

Agar tunjangan TPG TW3 bisa cair, beberapa persyaratan dan langkah mekanisme penting harus dipenuhi:

  • Pastikan SKTP Anda telah diterbitkan oleh instansi terkait (tanggal SKTP menjadi kunci).
  • Pastikan data Anda di Info-GTK terverifikasi: termasuk data kepegawaian, nomor rekening bank, jam mengajar, kualifikasi pendidikan.
  • Guru ASN maupun non ASN yang bersertifikasi dapat memperoleh manfaat TPG, asalkan syarat administratif terpenuhi.
  • Transfer dana dilakukan setelah rangkaian verifikasi selesai dan laporan dikirim ke Kementerian Keuangan.
  • Perlu diketahui bahwa waktu pencairan dapat memakan 7 – 14 hari kerja setelah proses utama selesai.

Guru yang belum menerima sebaiknya melakukan pengecekan ulang melalui Info-GTK atau melalui sekolah/instansinya untuk memastikan data sudah lengkap.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru PNS Cair? Cek Statusnya di Info GTK 2025

Hal yang Perlu Diperhatikan Jika Belum Menerima

Meskipun banyak wilayah sudah mencairkan TPG TW3, masih ada guru yang belum menerima karena berbagai kendala. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan status SKTP Anda termasuk dalam kelompok yang terbit sesuai periode (misalnya awal Oktober) dan sesuai dengan catatan instansi.
  • Periksa status validasi di Info-GTK: Apakah rekening sudah diverifikasi, apakah jam mengajar sesuai, apakah status kepegawaian (ASN/non-ASN) sudah tercatat.
  • Apabila muncul kode status tertentu di Info-GTK (contoh “kode 02”, “kode 07”), cari tahu arti kode tersebut karena bisa mempengaruhi pencairan.
  • Hubungi sekolah atau Dinas Pendidikan daerah apabila ada kendala administratif seperti belum diterbitkannya SKTP atau data kepegawaian belum disinkronkan.
  • Bersabar tetap diperlukan karena meskipun syarat lengkap, proses pencairan lintas instansi bisa membutuhkan waktu.

Pencairan TPG TW3 tahun 2025 merupakan kabar baik bagi guru bersertifikasi di Indonesia, menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera menunaikan hak tunjangan. Walaupun demikian, realitasnya pencairan berjalan secara bertahap di berbagai wilayah.
Sebagai rekomendasi:

  • Guru sebaiknya segera memeriksa data mereka melalui Info-GTK dan memastikan SKTP sudah diterbitkan.
  • Sekolah dan Dinas Pendidikan daerah perlu memastikan data kepegawaian telah terkirim dan diverifikasi.
  • Bagi guru yang belum menerima, tetap lakukan monitoring status dan hubungi instansi terkait jika sudah melebihi estimasi waktu yang disampaikan (7-14 hari kerja).
    Dengan demikian, diharapkan seluruh guru yang berhak dapat menerima TPG TW3 2025 secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Semoga artikel ini membantu Anda memahami mekanisme dan status pencairan tunjangan profesi guru TW3 tahun 2025. Apabila Anda ingin saya tambahkan daftar lengkap wilayah atau tabel pencairan per daerah, saya siap membantu.


Berita Terkait


News Update