POSKOTA.CO.ID - Banyak anggapan jika Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair maksimal 14 hari kerja setelah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit.
Padahal, anggapan tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak adanya perubahan regulasi terbaru.
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap alasan kenapa TPG Triwulan III belum cair dan bagaimana update pencairan TPG tahap 2 saat ini.
Aturan Lama Sudah Tidak Berlaku
Sebelumnya, ketentuan 14 hari kerja memang tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Baca Juga: Hindari Keterlambatan! Ini Tips Agar TPG TW 3 2025 Cepat Cair, Cek Sekarang di Info GTK
Aturan tersebut melarang pemerintah daerah menunda penyaluran TPG lebih dari 14 hari kerja setelah dana masuk ke Kas Umum Daerah (KUD).
Namun, kini peraturan itu sudah tidak berlaku lagi. Regulasi terbaru, yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, telah menggantikan aturan lama tersebut.
Dalam regulasi baru ini, tidak lagi terdapat ketentuan mengenai batas waktu, larangan, maupun sanksi penundaan pencairan TPG.
Mengapa Ketentuan 14 Hari Dihapus?
Perubahan ini terjadi karena mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru kini dikelola langsung oleh pemerintah pusat, bukan lagi oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Kapan Pencairan TPG Triwulan 3 Tahap 2 Tahun 2025? Cek Jadwalnya
Artinya, proses penyaluran dana TPG kini bergantung pada sistem pusat yang terintegrasi dengan Info GTK, data kepegawaian, serta sistem keuangan negara.
Dengan demikian, patokan waktu 14 hari setelah SKTP terbit tidak lagi menjadi acuan resmi. Guru disarankan untuk tidak lagi berpegangan pada batas waktu tersebut agar tidak menimbulkan harapan yang keliru.
Status Terbaru Pencairan TPG Triwulan 3 per 22 Oktober 2025
Menurut informasi resmi dari Ditjen GTK Kementerian Pendidikan, yang dikutip melalui kanal YouTube Guru Abad 21, proses penyaluran TPG Triwulan III saat ini masih berlangsung.
Namun, pencairan dilakukan secara bertahap karena masih ada proses sinkronisasi data lintas sistem dan penyelesaian administrasi.
Baca Juga: Pencairan TPG 2025: Syarat, Besaran, dan Mekanisme Penyaluran Terbaru
Tahap 1: Sudah Cair
Guru yang SKTP-nya terbit sekitar 21 September 2025 sudah mulai menerima pencairan sejak 1 Oktober 2025.
Guru Non-ASN (Honorer atau Guru Tetap Yayasan) juga telah mulai menerima TPG menjelang akhir Oktober.
Tahap 2: Masih Menunggu
Guru ASN masih menunggu proses pencairan tahap kedua.
Proses pencairan untuk Guru ASN tidak dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan, melainkan memerlukan waktu tambahan untuk validasi dan penyesuaian data antar sistem agar penyaluran dana tepat sasaran.
Baca Juga: Cara Cairkan Dana TPG Triwulan 3 Bulan Oktober 2025, Cek Selengkapnya
Hingga saat ini, belum ada tanggal resmi dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Keuangan terkait kapan TPG TW 3 Tahap 2 untuk Guru ASN akan cair. Namun, prosesnya dipastikan sedang berjalan dan menunggu penyelesaian teknis.
Kendati demikian, batas waktu 14 hari pencairan TPG setelah terbitnya SKTP sudah tidak berlaku lagi karena perubahan mekanisme penyaluran yang kini diurus langsung oleh pemerintah pusat.
Guru ASN maupun Non-ASN diimbau untuk memantau perkembangan resmi melalui Info GTK dan kanal komunikasi Ditjen GTK agar mendapatkan informasi akurat terkait jadwal pencairan terbaru.