Bagaimana Cara Cek Penerima BLT Kesra 2025 dari Hp? Bisa di Aplikasi atau Website

Kamis 23 Okt 2025, 13:18 WIB
Cara cek penerima BLT Kesra Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

Cara cek penerima BLT Kesra Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

Baca Juga: Cara Ambil BLT Rp900.000 Oktober 2025 di Kantor Pos, Simak Selengkapnya

Sebelum mengecek nama Anda, pastikan untuk mempersiapkan data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara Cek Bansos BLT Kesra

Pengecekan status penerima bantuan sosial dilakukan dengan memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta. Berikut ini link cek bansos Kemensos resmi dan juga cara cek nya baik dari situs maupun aplikasi.

1. Cek Nama Penerima Bantuan via Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  • Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos".
  • Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
  • Jawab pertanyaan verifikasi sesuai instruksi.
  • Klik tombol “Cari Data".
  • Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi berikut: Nama penerima, Usia, Jenis bantuan (PKH atau BPNT), Status penerima (YA atau TIDAK), Periode pencairan.
  • Jika status penerima menunjukkan “YA”, artinya bantuan sudah disetujui dan dalam proses pencairan.

2. Cek Nama Penerima Bantuan via Link Cek Bansos

  • Buka browser, akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
  • Masukkan kode captcha sesuai instruksi.
  • Klik tombol “Cari Data".
  • Hasil pengecekan akan menampilkan informasi yang sama seperti di aplikasi.
  • Status “YA” menandakan Anda akan menerima bansos pada periode pencairan yang berlaku.

Kriteria Penerima BLT Kesra Oktober 2025

Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut ini sejumlah kriteria warga yang bisa mendapatkan BLT Kesra dari pemerintah.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdata pada desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Memiliki rekening bank yang ditunjuk pemerintah untuk memudahkan penyaluran dana.

Berita Terkait


News Update