POSKOTA.CO.ID - Fenomena penagihan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan secara langsung ke rumah kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Banyak peminjam mengeluhkan cara penagihan yang dianggap melanggar etika dan mengganggu privasi.
Namun di sisi lain, debt collector juga menjalankan tugas untuk menagih tanggung jawab nasabah yang menunggak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru bagi penagihan utang oleh penyelenggara pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Baca Juga: Cara Menghentikan Pesan Spam Pinjol di Android dan iPhone dengan Mudah
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana secara transparan kepada debitur.
OJK juga mengatur batas waktu penagihan, yakni maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Selain itu, debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang, baik di dunia nyata maupun digital, termasuk kepada keluarga dan kontak darurat debitur.
Agusman menambahkan, penyelenggara bertanggung jawab penuh atas perilaku para penagih utang yang bekerja di bawah kontrak mereka.
Baca Juga: Lindungi Nomor HP dan Data Pribadi Anda: Begini Cara Hilangkan Gangguan Pinjol Ilegal
“Jika terjadi pelanggaran hingga menyebabkan kerugian, termasuk kasus ekstrem seperti bunuh diri, maka penyelenggara wajib bertanggung jawab,” ujarnya.
Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Pasal 306 UU PPSK menyebutkan, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar etika penagihan atau memberikan informasi palsu dapat dijatuhi hukuman penjara 2–10 tahun dan denda Rp25–250 miliar.
Langkah Aman Menghadapi Debt Collector Pinjol
- Tanyakan identitas resmi - Pastikan penagih menunjukkan surat tugas dan menyebutkan lembaga yang mempekerjakannya.
- Minta kartu sertifikasi profesi - Debt collector resmi memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
- Sampaikan alasan keterlambatan secara sopan - Hindari janji palsu, cukup jelaskan kondisi dan niat menyelesaikan.
- Periksa surat kuasa penagihan - Pastikan dokumen resmi ada jika penagih menyebutkan akan menyita barang.
- Pastikan ada sertifikat jaminan fidusia - Tanpa dokumen ini, penyitaan tidak sah secara hukum.
Dengan memahami hak dan kewajiban ini, masyarakat dapat lebih tenang menghadapi penagihan pinjol tanpa harus merasa terintimidasi.