POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan program BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebagai upaya tambahan untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi pada akhir tahun 2025.
Program ini menyasar lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
BLT Kesra diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober-Desember 2025, namun pencairannya dilakukan sekaligus sebesar Rp900.000.
Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penerima BLT Kesra ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya mereka yang berada pada desil 1 hingga 4.
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos go id, Dapat Uang Bantuan Rp600.000 dari Pemerintah Oktober 2025
Apa Itu Desil dalam DTSEN?
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dari yang terendah hingga tertinggi.
- Desil 1 mencakup 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau kategori miskin ekstrem.
- Desil 2 hingga 4 termasuk kelompok miskin dan rentan miskin, sedangkan
- Desil 5 hingga 10 dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Pemeringkatan ini menjadi dasar utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos go id, Dapat Uang Bantuan Rp600.000 dari Pemerintah Oktober 2025
Apakah Penerima PKH dan BPNT Bisa Dapat BLT Kesra?
Menjawab pertanyaan banyak warga, pemerintah memastikan bahwa penerima PKH dan BPNT tetap berpeluang menerima BLT Kesra, asalkan termasuk dalam desil 1-4 DTSEN.
Pemerintah memastikan bahwa BLT Kesra merupakan program tambahan dari Kartu Sembako Reguler, bukan pengganti bansos yang sudah berjalan.
Artinya KPM penerima PKH dan BPNT yang masih terdaftar di kelompok kesejahteraan rendah tetap bisa mendapatkan BLT Kesra Rp900 ribu.