Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Minggu, 19 Oktober 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Pemkot Bekasi Gunakan Mobil Listrik untuk Pejabat, Tri Adhianto: Bisa Hemat Rp22 Miliar

Minggu 19 Okt 2025, 17:12 WIB

BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana mulai menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas bagi para pejabatnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus penertiban aset kendaraan milik daerah yang selama ini dinilai kurang tertib pengelolaannya.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa sistem sewa kendaraan listrik dipilih untuk menghindari terjadinya penumpukan maupun kehilangan aset, sebagaimana yang kerap terjadi pada kendaraan dinas sebelumnya.

“Banyak kendaraan milik Pemerintah Kota Bekasi yang seharusnya sudah diserahterimakan, tapi masih berada di pihak-pihak tertentu. Akibatnya, neraca keuangan pemkot menjadi tidak baik,” kata Tri, Minggu, 19 Oktober 2025.

Tri menuturkan, sistem sewa dinilai lebih efisien karena Pemkot tidak lagi perlu menanggung biaya pajak, STNK, bahan bakar minyak (BBM), maupun pemeliharaan kendaraan.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Bakal Sewa Mobil Listrik untuk Pejabat, Tri Adhianto: Lebih Irit Anggaran

“Dengan sistem sewa, kami bisa hemat hampir Rp22 miliar tahun ini. Karena nanti tidak perlu lagi bayar STNK, pajak, pemeliharaan, dan BBM,” ujarnya.

Ia menambahkan, biaya pengisian daya listrik kendaraan nantinya akan menjadi tanggung jawab masing-masing pejabat pengguna.

Untuk tahap awal, Pemkot Bekasi menyiapkan sekitar 30 unit mobil listrik, yang akan diprioritaskan bagi pejabat dengan masa jabatan delapan hingga sembilan tahun, terutama yang kendaraan dinasnya sudah tidak layak pakai.

Tri memastikan kebijakan ini akan mulai dijalankan pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan dari legislatif.

“Ya, jadi upaya ini adalah bentuk efisiensi sekaligus penertiban administrasi dalam pengadaan kendaraan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Insentif Impor Mobil Listrik Dihentikan, Gaikindo Yakin Pasar Tetap Bergairah

Dalam pelaksanaannya, Tri mengatakan Pemkot akan menjual kendaraan dinas yang sudah berusia lebih dari tujuh tahun. Nantinya, hasil penjualan tersebut akan digunakan sebagai dana untuk menyewa mobil listrik.

“Kami tidak melakukan pengadaan. Kendaraan yang umurnya sudah lebih dari tujuh tahun, itu kami jual sehingga ada pendapatan. Pendapatan itu akan kami berikan untuk melakukan sewa,” kata Tri

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi berharap bisa menekan pengeluaran dan mengalihkan anggaran untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas.

“Jadi ini dalam rangka pengiritan. Justru untuk efisiensi, ke depan pemerintah daerah tidak akan melakukan pengadaan, tetapi yang ada adalah sewa,” pungkas Tri. (cr-3)

Tags:
Jabodetabek mobil listrik Tri AdhiantoPemkot Bekasi

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor