Kejagung menerima hampir Rp10 miliar pengembalian dana dari pihak terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.(Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem

Sabtu 18 Okt 2025, 07:53 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang hampir Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang terlibat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Namun dipastikan pengembalian uang itu bukan berasal dari tersangka utama, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Di luar (Nadiem Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Menurut Anang, dana miliaran rupiah tersebut dikembalikan secara sukarela oleh beberapa pihak yang dinilai kooperatif dengan penyidik.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Warkop di Tanah Abang

Mereka terdiri dari salah satu tersangka, serta pejabat di tingkat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Uang yang dikembalikan itu berbentuk pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.

Selain dari pihak internal Kemendikbudristek, penyidik juga menerima pengembalian dana dari pihak vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop. Meski demikian, Anang belum mengungkap secara rinci nilai total dana yang dikembalikan oleh pihak swasta tersebut.

“Yang jelas, penyidik tidak hanya fokus memproses tersangka, tapi juga melakukan penelusuran aset seiring dengan perkembangan penyidikan,” jelas Anang.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek bermula dari pertemuan antara Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia pada tahun 2020.

Pertemuan itu bertujuan membahas kerja sama melalui program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di lingkungan Kemendikbudristek, khususnya bagi para pelajar. 

Lebih lanjut dalam beberapa pertemuan yang diadakan, disepakati bahwa produk milik Google seperti Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan bagian dari proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementerian tersebut.

Diduga setelah kesepakatan itu, diadakan rapat tertutup untuk membicarakan lebih lanjut rencana pengadaan Chromebook. Padahal saat itu program pengadaan alat TIK belum resmi dimulai.

Nadiem disebut menjawab surat dari Google yang berisi tawaran untuk ikut serta dalam proyek pengadaan, sementara surat serupa sebelumnya sempat diabaikan oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy. Kata Nurcahyo, Muhadjir tidak menanggapi surat tersebut.

Baca Juga: Nomor WhatsApp Kamu Diblokir Otomatis? Jangan Panik, Simak Penjelasan dan Solusinya di Sini

Hal itu karena uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 dinilai gagal dan perangkatnya tidak cocok digunakan di Sekolah Garis Terluar atau wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). 

“Menteri sebelumnya tidak merespons karena hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan Chromebook tidak bisa dipakai di wilayah 3T,” ucap Nurcahyo.

Lanjut Nurcahyo, namun di bawah kepemimpinan Nadiem, proyek tersebut tetap dilanjutkan. Ia diduga menginstruksikan bawahannya untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarah secara spesifik pada penggunaan Chrome OS, sehingga spesifikasinya terkunci pada satu produk. 

Kemudian atas instruksi itu, kata Nurcahyo, dua pejabat Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP), menyusun aturan teknis yang mencantumkan Chrome OS dalam spesifikasi pengadaan.

Nurcahyo mengatakan, tim teknis kemudian membuat kajian teknis yang memperkuat spesifikasi tersebut, menjadikan Chrome OS sebagai satu-satunya sistem operasi yang digunakan dalam proyek pengadaan perangkat TIK. 

“Tim teknis menyusun kajian teknis yang hasilnya mengunci spesifikasi pada Chrome OS,” ucap Nurcahyo.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Pencairan TPG TW3 2025 Masih Bertahap? Begini Penjelasan Resmi dan Status SKTP Guru

Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat TIK yang mengacu pada Chrome OS tercantum secara eksplisit, sehingga produk lain praktis tidak memiliki ruang untuk ikut serta dalam pengadaan.

Kebijakan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook di berbagai satuan pendidikan.

Namun, hasil penyelidikan awal menunjukkan banyak perangkat yang tidak sesuai kebutuhan sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil, dan bahkan tidak dapat difungsikan dengan baik.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Nilai pasti dari kerugian itu saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tags:
Nadiem MakarimKemendikbudristekpengadaan laptop Chromebookkorupsi Kejaksaan Agung

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor