Dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, lembaga pinjaman berbasis teknologi finansial wajib mematuhi etika penagihan, termasuk larangan menggunakan kekerasan, ancaman, atau intimidasi.
Penagihan lapangan hanya diperbolehkan bila dilakukan oleh petugas resmi yang terdaftar dan telah mengikuti pelatihan khusus.
Karena syaratnya ketat, banyak platform pinjol memilih metode penagihan digital yang dinilai lebih aman dan sesuai regulasi.
Baca Juga: DC Lapangan Datang ke Rumah Minta Uang Transport? Ini 5 Cara Menghadapinya Saat Galbay Pinjol
3. Algoritma Risiko Menentukan Siapa yang Didatangi
Faktor ketiga ini sering tak diketahui banyak orang. Sistem AI dan algoritma keuangan kini digunakan untuk memprediksi tingkat risiko nasabah.
DC lapangan hanya dikirim ke debitur dengan nilai pinjaman besar atau yang dianggap memiliki potensi bayar tinggi setelah pendekatan langsung.
Dengan kata lain, kunjungan DC lapangan bukan dilakukan secara acak, melainkan hasil analisis data.
Jika sistem menilai upaya lapangan tidak akan menghasilkan pembayaran, maka penagihan hanya dilakukan lewat pesan digital atau email.
Inilah alasan mengapa sebagian besar nasabah galbay tidak pernah dikunjungi petugas.
4. Risiko Hukum dan Reputasi Perusahaan
Banyak kasus viral yang menunjukkan tindakan kasar atau intimidatif dari oknum DC di lapangan.
Dampaknya fatal, yakni reputasi perusahaan bisa rusak, dan izin operasional bisa terancam.
Karena itu, sejumlah pinjol kini menekankan pendekatan penagihan etis dan berbasis komunikasi digital.