Terjerat Utang Pinjol, Wanita di Depok Buat Laporan Palsu ke Polisi

Kamis 18 Sep 2025, 18:00 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita muda bernama Tasya Khairani, 21 tahun, nekat membuat laporan palsu kepada Polres Metro Depok. Laporan itu berisi motor dirampas begal.

Dalam laporan itu, ia menyebut motor miliknya dirampas begal. Kisah dramatis itu juga disebarluaskan ke media sosial dan sempat mengundang simpati dari netizen.

Mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta sebaliknya. Setelah ditelusuri, motor yang diklaim hilang ternyata tidak pernah dirampas.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata motor tersebut tidak hilang, melainkan dijual kepada tetangganya,” kata Kasie Humas Polres Metro Kota Depok, AKP Made Budi saat dikonfirmasi, Kamis, 18 September 2025.

Baca Juga: Pengamat Sebut Ekonomi Lesu Membuat Masyarakat Andalkan Pinjol

Tasya nekat menjual motor dan membuat laporan palsu, karena terdesak utang pinjaman online (pinjol). Uang hasil penjualan motor digunakan untuk melunasi utang tersebut.

Atas perbuatannya itu, Tasya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 220 KUHP yang mengatur tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.

“Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu,” ucap dia.


Berita Terkait


News Update