POSKOTA.CO.ID - Memasuki pertengahan Oktober 2025, banyak guru di berbagai daerah mulai mempertanyakan nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 3. Meskipun SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sudah terbit, namun dana yang dinantikan belum juga masuk ke rekening.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan tunjangan profesi triwulan 3 seharusnya sudah dimulai sejak September 2025.
Kondisi ini tentu membuat banyak pendidik merasa khawatir dan kecewa, mengingat tunjangan profesi merupakan hak yang sangat dinantikan setiap triwulan.
SKTP Sudah Keluar, tapi Dana Belum Masuk
Hingga 16 Oktober 2025, situasi pencairan TPG di sejumlah wilayah masih belum merata. Banyak guru melaporkan bahwa status Info GTK mereka belum valid, meski semua syarat sudah terpenuhi.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025 Cair November? Cek Syarat Dapat TPG
Beberapa guru dengan SKTP bertanggal 22 dan 25 September, serta 6 dan 7 Oktober 2025 mengaku masih menunggu proses pencairan.
Meski ada laporan bahwa sebagian guru dengan SKTP tertanggal 7 Oktober sudah menerima tunjangan, hal tersebut belum berlaku secara menyeluruh.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar kenapa pencairan TPG triwulan 3 masih tersendat?
Dua Penyebab Keterlambatan Pencairan TPG Triwulan 3 di Info GTK
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pak Gurupedia, terdapat dua penyebab utama yang membuat pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 belum merata hingga pertengahan Oktober ini, yaitu:
Baca Juga: Cara Cek TPG Triwulan 3 2025 Cair Atau Belum ke Rekening, Ikuti Panduannya
Adanya Syarat Baru di Info GTK
Kini, setiap guru yang memiliki peran sebagai wali kelas wajib melengkapi dokumen baru, yaitu Surat Keputusan (SK) Guru Wali yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
Perubahan administratif ini menyebabkan sebagian data guru belum divalidasi di sistem Info GTK, sehingga proses pencairan TPG otomatis tertunda.
Proses Validasi Data yang Panjang
Masalah kedua terletak pada rantai validasi data TPG yang memakan waktu lama. Alur verifikasi data di Info GTK harus melewati beberapa tahap, yakni mulai dari sekolah, kabupaten/kota hingga akhirnya ke pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan.
Setiap jenjang membutuhkan waktu pengecekan tersendiri, dan hal inilah yang membuat sebagian besar proses pencairan tunjangan profesi belum bisa dilakukan serentak.
Kendati begitu, guru berharap pemerintah dan pihak berwenang segera menuntaskan kendala administratif ini. Apalagi, tunjangan profesi menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Dengan perbaikan sistem Info GTK dan percepatan validasi SKTP, diharapkan TPG Triwulan 3 Tahun 2025 dapat segera cair secara merata di seluruh daerah.