Ilustrasi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 2025. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Kabar Gembira! Tambahan Tunjangan Profesi Guru ASN Cair 100 Persen di Berbagai Daerah, Cek Daftar Wilayahnya

Kamis 16 Okt 2025, 20:35 WIB

POSKOTA.CO.ID -  Kabar menggembirakan datang untuk para guru ASN bersertifikat di seluruh Indonesia. Sejumlah daerah dilaporkan telah mendapatkan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) penyaluran tahun 2025.

Tunjangan ini diberikan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru di sektor pendidikan negeri.

Meskipun pencairan TPG triwulan III masih mengalami keterlambatan di beberapa daerah, kabar baiknya adalah tambahan TPG 100 persen sudah dinikmati oleh banyak guru di berbagai jenjang pendidikan.

Daerah yang Sudah Mencairkan Tambahan TPG 100 Persen Tahun 2025

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Budi Wijaya Guru, sejumlah pemerintah daerah telah menyalurkan tambahan TPG 100 persen yang nilainya setara satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025 Cair November? Cek Syarat Dapat TPG

Pencairan ini berlaku untuk anggaran tahun berjalan maupun pembayaran rapel tahun sebelumnya.

Adapun beberapa daerah yang sudah mencairkan TPG tahun 2025, antara lain:

Pulau Jawa

Beberapa daerah di Pulau Jawa sudah lebih dulu menyalurkan tambahan tunjangan tersebut, yaitu:

Baca Juga: Muncul 'This Site Can’t Be Reached' di Info GTK, Apa Penyebabnya? Ini Cara Mengatasinya agar TPG Tidak Tertunda

Ketiganya diketahui telah mencairkan THR dan Gaji ke-13 TPG 100 persen. Sementara itu, di Kabupaten Lebak (Banten), pencairan THR TPG 100 persen tahun 2025 juga telah direalisasikan.

Pulau Sumatera

Dari Sumatera, laporan serupa datang di wilayah ini:

Pulau Sulawesi

Di wilayah timur, pencairan juga berlangsung di sejumlah daerah ini:

Baca Juga: Cek Syarat Guru Dapat TPG Triwulan 3 2025, Periksa Tunjangan Cair Atau Belum

Siapa yang Berhak Menerima Tambahan TPG 100 Persen?

Tidak semua guru bersertifikasi otomatis menerima tambahan TPG ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria khusus agar penyalurannya tepat sasaran.

Guru ASN yang Tidak Menerima Tukin/TPP

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 100 persen diberikan hanya kepada guru ASN atau PNS daerah yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Menyesuaikan Kondisi Keuangan Daerah

Pencairan tunjangan tambahan ini bergantung pada ketersediaan anggaran daerah. Maka dari itu, waktu pencairan bisa berbeda-beda antar kabupaten/kota.

Baca Juga: Daftar SKTP Guru yang Cair TPG Triwulan 3 2025 di Oktober, Cek Rekening

Mengacu pada pengalaman beberapa tahun terakhir, tambahan TPG 100 persen umumnya dicairkan menjelang hari raya besar seperti Idulfitri atau menjelang pertengahan tahun.

Namun, waktu pasti pencairan ditentukan oleh kebijakan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing.

Bagi guru ASN yang memenuhi kriteria penerima, sebaiknya memantau informasi resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Dinas Pendidikan setempat untuk mengetahui jadwal pencairan terbaru.

Tags:
Gaji 13guru ASN pencairan TPGTunjangan Profesi Guru

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor