Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro bersama jajarannya menunjukkan barang bukti tindakan pencabulan seorang paman kepada keponakannya. (Sumber: Dok Humas Polres Bekasi)

JAKARTA RAYA

Paman di Bekasi Tega Cabuli Keponakan yang Dititipkan Orang Tuanya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu 15 Okt 2025, 19:45 WIB

BEKASI BARAT, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial RAG, 54 tahun, tega mencabuli keponakannya sendiri. Korban merupakan anak dari adik iparnya yang dititipkan kepada pelaku lantaran kedua orang tuanya bekerja di luar daerah.

Perbuatan bejat itu terjadi di rumah pelaku di Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Senin, 29 September 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian bermula saat pelaku dan korban sedang berada di ruang tamu. Saat itu, pelaku berpura-pura menawarkan untuk memijat korban yang kemudian disetujui.

"Tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban, kemudian juga area sensitif daripada korban. Pelaku juga membekap mulut korban, kemudian membaringkan korban dan sempat memasukkan jarinya, bahkan sempat memasukkan kemaluan pelaku ke korban," ujar Kusumo, Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Masturo Bantah Tuduhan Pencabulan, Ancam Laporkan Podcast Richard Lee

Menurut Kusumo, korban yang ketakutan sempat berontak dan berteriak sebelum akhirnya melarikan diri keluar rumah.

Kejadian tersebut kemudian diceritakan kepada ibunya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Sang ibu lantas menghubungi ayah korban yang bekerja di Karawang, dan keduanya melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Korban dititipkan di rumah pelaku karena ibunya kerja menjadi TKI, kemudian bapaknya kerja di daerah Karawang, jadi dititipkan ke rumah pamannya yang ada di Bekasi," ungkap Kusumo.

Baca Juga: Sebulan Kabur, Pelaku Pencabulan Bocah di Rancabungur Bogor Ditangkap

Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan cabul itu diketahui baru pertama kali dilakukan.

“Motif pelaku masih kami dalami. Polisi hingga kini masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa yang dilakukan sebelumnya, meski pelaku mengaku baru sekali melakukannya,” tegas Kusumo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr-3)

Tags:
Jabodetabek Bekasi paman cabuli keponakanPolres Metro Bekasi Kotapencabulan

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor