Menurutnya, seluruh Langkah BPKH berpegang pada amanat UU Nomor 34 Tahun 2014, yaitu memaksimalkan manfaat bagi jemaah haji, peningkatan layanan ibadah lewat investasi, memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan umat dalam ngeri, dan menjamin efisiensi dan transparansi.
“Kunci keberhasilan kami adalah sinergi dengan para pemangku kepentingan serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan global,” tuturnya.