JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perjalanan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) menuai berbagai tanggapan publik. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, giliran para pekerja hiburan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Guna membuka ruang dalam penyampaian aspirasi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike bersama anggota Komisi E, Chicha Koeswoyo dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus terjun langsung menemui ratusan peserta aksi.
Yuke Yurike berdialog langsung dengan massa di atas mobil komando aksi dari Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu dan Asosiasi Tempat Hiburan Jakarta (Astija).
Pada kesempatan itu, Yuke mengapresiasi peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan terbuka terkait Ranperda KTR.
Baca Juga: Soal Raperda KTR, Fraksi PDIP Janji Dorong DPRD DKI Tinjau Ulang Pasal yang Bikin Resah Pedagang
"Terima kasih atas kehadiran kawan-kawan semua. Apa yang menjadi kekhawatiran teman-teman pasti akan kami perhatikan dan perjuangkan," ujar Yuke.
Pembahasan Ranperda KTR, sambung Yuke, masih berada pada tahap awal. Belum sampai proses penetapan.
"Saat ini masih dalam tahap Pansus KTR setelah ini akan di bahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)," terang Yuke.
Seperti diketahui, ratusan pekerja hiburan malam, restoran, dan kafe memadati kawasan depan Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan keberatan atas rencana pelarangan total merokok di tempat hiburan.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan omzet usaha dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia juga memastikan bahwa pembentukan aturan melibatkan semua pihak dalam rapat dengar pendapat umum. Komunikasi terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menemukan solusi terbaik.
"Agar hasil akhirnya bisa mewakili kepentingan bersama," terang Yuke.
Ia menegaskan, keterlibatan langsung pelaku usaha dalam pembahasan Bapemperda akan menjadi langkah penting.
"Karena itu, kami akan usulkan agar mereka dilibatkan langsung dalam pembahasan di Bapemperda," pungkas Yuke.
Dorong Keseimbangan Kesehatan Publik
Yuke menamahkan, Ranperda KTR disusun untuk melindungi kesehatan masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan sektor usaha.
Baca Juga: Pedagang Kecil Kecewa, Pansus Raperda KTR Dinilai Abaikan Aspirasi
Substansi kebijakan tersebut, sambung dia, menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Bukan membatasi kegiatan ekonomi.
DPRD memahami kondisi perekonomian Jakarta yang masih berproses menuju pemulihan Pascapandemi Covid-19. Karena itu, setiap kebijakan mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan usaha.
"Kami sangat memahami kekhawatiran itu. Kondisi ekonomi sekarang juga belum sepenuhnya pulih, lapangan pekerjaan sulit, dan usaha masih berjuang," ungkap Yuke.
"DPRD ingin proses itu berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak," pungkas Yuke.