JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin yang melibatkan PT Pipit Mutiara Jaya (PT PMJ).
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam sidang pada Senin, 13 Oktober 2025.
“Menyatakan gugatan praperadilan para tersangka gugur,” ujar hakim Sri Rejeki di ruang sidang.
Tiga tersangka tersebut yakni Juliet Kristianto Liu (pemilik PT PMJ), Muhammad Yusuf (Direktur PT PMJ), dan Djoko Rusdiono Bin Soejono (Kepala Teknik Tambang PT PMJ). Mereka menggugat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebagai pihak termohon.
Lewat kuasa hukum, para tersangka meminta agar penetapan status tersangka dibatalkan, penyidikan dihentikan, dan barang bukti yang disita dikembalikan. Namun, pengadilan menolak seluruh permohonan tersebut.
Baca Juga: Rudy Susmanto Targetkan 570 Dapur MBG di Bogor, Lebih dari 100 Sudah Beroperasi
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas tambang ilegal dan perusakan lingkungan yang dilakukan PT PMJ di Kalimantan Utara, tepatnya di area IUP/IPPKH milik PT Mitra Bara Jaya dan koridor negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan ketiga tersangka dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Sebelumnya, PT PMJ telah dinyatakan bersalah oleh PN Tanjung Selor, Kalimantan Utara, dalam perkara pidana lingkungan hidup nomor 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs.
Perusahaan dijatuhi denda Rp50 miliar dan pidana tambahan sebesar Rp35 miliar. Putusan itu menyebut kegiatan PT PMJ telah menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan di wilayah konsesi tambang.
Meski berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, pihak tersangka mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sejak 22 September 2025.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status tersangka tetap sah dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.