POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira untuk siswa/siswi di DKI Jakarta. Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 2025 bulan Agustus sudah dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Oktober 2025.
Dilansir Poskota melalui akun Instagram resmi @jakone.mobile, total penerima pada periode ini mencapai 707.513 siswa.
Bantuan yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh.
Intip informasinya di sini:
Baca Juga: Antrian KJP Pasar Jaya Oktober 2025 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Cek Tiketnya
Ketentuan penerima baru
Bagi penerima baru memerlukan proses sebagai berikut:
1. Bank Jakarta membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM;
2. Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM;
3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru.
Baca Juga: Kapan KJP Plus Oktober 2025 Cair? Intip Prediksi Tanggalnya di Sini
Besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan
SD/SDLB/MI
Dana personal per bulan: Rp250 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130 ribu
Jumlah penerima: 338.771 siswa
Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Cair, Berikut Daftar Barang yang Bisa Dibeli
SMP/SMPLB/MTs
Dana personal per bulan: Rp300 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170 ribu
Jumlah penerima: 192.020 siswa
Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Telah Dicairkan: Cek Syarat dan Rincian untuk SD-SMA
SMA/SMALB/MA
Dana personal per bulan: Rp420 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290 ribu
Jumlah penerima: 61.139 siswa
Baca Juga: Cara Tarik Rp450.000 Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Sudah Ditransfer ke ATM Bank DKI
SMK
Dana personal per bulan: Rp450 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240 ribu
Jumlah penerima: 112.891 siswa
PKMB
Dana personel per bulan: Rp300.000 ribu
Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus
Dana personel maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personel dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Baca Juga: Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Cair, Berikut Daftar Barang yang Bisa Dibeli
Dana KJP Plus digunakan untuk pembelian apa saja?
Dilansir dari situs resmi KJP, daftar barang yang boleh dibeli menggunakan dana bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut:
1. Buku tulis.
2. Buku gambar.
3. Buku pelajaran.
4. Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
5. Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
6. Alat dan atau bahan praktik.
7. Seragam sekolah dan kelengkapannya.
8. Sepatu dan kaos kaki sekolah.
9. Tas sekolah.
10. Pakaian olahraga sekolah.
11. Buku pelajaran penunjang.
12. Kudapan bergizi.
13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
14. Alat bantu pendengaran.
15. Kalkulator scientific.
16. USB flashdisk sebagai alat simpan data.
17. Seragam pramuka dan kelengkapannya.
18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
19. Komputer/Laptop
Dapat disimpulkan bahwa dana bantuan KJP Plus boleh dibelikan laptop selama digunakan untuk mendukung pembelajaran.
Demikian informasi mengenai pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025.