POSKOTA.CO.ID - Mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax, platform digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem ini diharapkan menyederhanakan proses administrasi perpajakan serta meningkatkan efisiensi dan keamanan data wajib pajak.
DJP kini mengimbau seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax agar siap melaporkan SPT pada Maret 2026 mendatang.
Baca Juga: Cuan Lagi! Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke Dompet Digital
Transformasi Digital DJP: Era Baru Pelaporan Pajak Nasional
Transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia terus berlanjut. Setelah beberapa tahun mengembangkan sistem integrasi data melalui proyek Coretax, DJP Kementerian Keuangan memastikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 akan menjadi momen pertama penggunaan sistem ini secara menyeluruh.
Melansir dari berbagai sumber, Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menegaskan bahwa seluruh wajib pajak baik individu maupun badan akan menggunakan sistem Coretax pada periode pelaporan SPT berikutnya.
“Tahun depan, sekitar Maret, semua wajib pajak yang menyampaikan SPT akan menggunakan Coretax. Selama ini baru sebagian yang memakai, terutama perusahaan. Sekarang waktunya masyarakat juga beralih,” jelas Yon dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor (Jumat, 11 Oktober 2025).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan digitalisasi administrasi pajak yang terintegrasi dan akuntabel. Dengan sistem Coretax, DJP menargetkan peningkatan kepatuhan sukarela serta kemudahan akses layanan perpajakan.
Apa Itu Coretax?
Coretax merupakan sistem informasi inti (core tax system) yang dikembangkan DJP sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan, dalam satu platform digital terpusat.
Dengan Coretax, wajib pajak tidak lagi perlu berpindah-pindah platform seperti e-Form, e-Filing, atau DJP Online untuk melaporkan SPT. Semua dapat dilakukan dalam satu ekosistem digital yang lebih aman dan efisien.
Beberapa fitur unggulan Coretax meliputi:
- Single Login System: satu akun untuk seluruh layanan perpajakan.
- Integrasi Data Otomatis: sinkronisasi data keuangan dan kepemilikan usaha.
- User Interface Modern: tampilan lebih responsif untuk desktop maupun perangkat mobile.
- Keamanan Data Berlapis: enkripsi dua arah dan autentikasi berlapis.