POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menghadirkan sebuah program baru dengan meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan.
Sebelumnya, program KUR ini berjalan dengan memberikan modal untuk usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) baik individu maupun badan usaha.
Program KUR Perumahan ini dirancang untuk membantu masyarakat mendapat rumah tinggal serta kegiatan usaha yang nantinya bisa dilakukan di sekitar tempat tinggalnya.
Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Baca Juga: Cara Terbaru Ajukan KUR BRI Digital Lewat Website dan Aplikasi BRImo 2025
KUR Perumahan merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi UMKM, untuk mendapatkan pembiayaan investasi maupun modal kerja yang berkaitan dengan perumahan.
Penyaluran dilakukan melalui lembaga keuangan dan koperasi yang telah resmi ditunjuk sebagai penyalur KUR oleh pemerintah.
Dua Skema KUR Perumahan
KUR Perumahan 2025 dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu dari sisi penyediaan rumah dan dari sisi permintaan rumah.
Keduanya memiliki ketentuan berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat. Adapun rinciannya sebagai berikut:
KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah
Program ini ditujukan bagi pengembang, kontraktor kecil, atau koperasi yang terlibat dalam proyek pembangunan rumah.
Ketentuannya meliputi:
- Plafon pinjaman: Rp500 juta hingga Rp5 miliar
- Pencairan dana: bisa dilakukan sekaligus, bertahap, atau dengan sistem revolving
- Batas pencairan: baki debet maksimal Rp5 miliar per penarikan, total hingga Rp20 miliar dengan maksimal empat kali akad
- Tenor pinjaman: maksimal 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi, dengan grace period sesuai kebijakan penyalur
KUR Perumahan dari Sisi Permintaan Rumah
Kategori ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah usaha.
Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman KUR BCA Rp10 Juta September 2025, untuk Modal Usaha
Ketentuannya meliputi:
- Plafon pinjaman: Rp10 juta hingga Rp500 juta
- Penggunaan dana: untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha
- Pencairan: dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur
- Tenor pinjaman: maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama
Syarat Mengajukan KUR Perumahan 2025
Agar bisa mendapatkan pembiayaan dari program ini, calon penerima wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut daftarnya:
- Memiliki usaha produktif dan layak dijalankan
- Sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar
- Usaha sudah beroperasi minimal enam bulan
- Tidak memiliki catatan negatif berdasarkan hasil trade checking, community checking, atau bank checking
- Tidak sedang menerima KUR lain pada waktu yang sama
- Tidak sedang menerima program kredit pemerintah lainnya secara bersamaan
Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Rp100 Juta, Begini Simulasi Cicilan KUR BRI 2025
Cara Mengajukan KUR Perumahan 2025
Bagi kamu yang memenuhi persyaratan di atas, proses pengajuan KUR Perumahan bisa dilakukan dengan cukup mudah melalui lembaga penyalur resmi seperti bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) maupun koperasi penyalur KUR. Berikut langkah-langkahnya secara umum:
Kunjungi Lembaga Penyalur KUR resmi
Datangi kantor cabang bank atau koperasi yang sudah ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan KUR.
Lengkapi Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen penting seperti KTP, NPWP, NIB, laporan keuangan sederhana, dan dokumen pendukung usaha.
Isi Formulir Pengajuan KUR Perumahan
Isi data diri dan rincian rencana penggunaan dana, apakah untuk pembangunan, pembelian, atau renovasi rumah usaha.
Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Rp100 Juta, Begini Simulasi Cicilan KUR BRI 2025
Proses Verifikasi dan Survei Lapangan
Pihak penyalur akan melakukan analisis kelayakan usaha serta pengecekan dokumen.
Penandatanganan Akad Kredit
Jika disetujui, kamu akan menandatangani akad kredit dan menerima pencairan dana sesuai skema yang telah disepakati.
Proses pengajuan biasanya memakan waktu antara 7–14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil analisis kelayakan dari lembaga penyalur.
Itulah informasi mengenai program KUR Perumahan 2025 yang dapat diakses oleh pelaku UMKM melalui bank atau koperasi penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.