POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menghadirkan sebuah program baru dengan meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan.
Sebelumnya, program KUR ini berjalan dengan memberikan modal untuk usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) baik individu maupun badan usaha.
Program KUR Perumahan ini dirancang untuk membantu masyarakat mendapat rumah tinggal serta kegiatan usaha yang nantinya bisa dilakukan di sekitar tempat tinggalnya.
Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Baca Juga: Cara Terbaru Ajukan KUR BRI Digital Lewat Website dan Aplikasi BRImo 2025
KUR Perumahan merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi UMKM, untuk mendapatkan pembiayaan investasi maupun modal kerja yang berkaitan dengan perumahan.
Penyaluran dilakukan melalui lembaga keuangan dan koperasi yang telah resmi ditunjuk sebagai penyalur KUR oleh pemerintah.
Dua Skema KUR Perumahan
KUR Perumahan 2025 dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu dari sisi penyediaan rumah dan dari sisi permintaan rumah.
Keduanya memiliki ketentuan berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat. Adapun rinciannya sebagai berikut:
KUR Perumahan dari Sisi Penyediaan Rumah
Program ini ditujukan bagi pengembang, kontraktor kecil, atau koperasi yang terlibat dalam proyek pembangunan rumah.